Kejagung Di Minta Supervisi Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Banten

0
Kejagung Di Minta Supervisi Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Banten
Views: 120

Serang, TirtaNews – Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung muda pengawasan ( Jamwas ) di minta untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi yang ada di Kejati Banten sebab di duga ada beberapa kasus pasca di lantiknya Kajati Banten Dr.Didik Farhan hingga saat ini penanganannya tidak jelas.

Ketidakjelasan itu seperti tindak lanjut Kasus Hibah Ponpes, penanganan kasus dugaan korupsi pengaman pantai DKP Banten 2022 yang viral dan dugaan beberapa kasus lainnya yang di laporkan masyarakat yang di duga di tangani bidang Intelijen Kejati Banten seperti dugaan korupsi PSU pada dinas perkim TA 2022, pengadaan alat praktek SMK pada dinas pendidikan banten dan masih banyak lainnya dugaan korupsi yang di laporkan masyarakat hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Faisal Rizal Koorlap Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten di dampingi oleh Ketua MADA LMPI Banten Jhonner Sihite kepada awak media saat di temui di PTSP Kejaksaan Tinggi Banten,” Jumat (16/05/2023)

Menurut Faisal langkah penanganan kasus korupsi yang di lakukan kejati banten saat ini hanya sebatas retorika belaka, kuat dugaan adanya permainan dalam hal penanganan dugaan korupsi yang di laporkan masyarakat, sebab beberapa kegiatan OPD yang di laporkan malah pada tahun ini isu nya, setiap kegiatan OPD tersebut akan di lakukan Pengawalan Pengamanan ( Walpam ) tahun 2023 ini” ada kejanggalan dalam hal ini, seperti ada kegiatan tahun 2022 yang di Lakukan Pulbaket oleh bidang intelijen kejati banten, tapi tahun 2023 kegiatannya dilakukan Walpam, dan kami mendapat info akan adanya Walpam oleh Bidang Intelijen kejati banten terhadap OPD besar yang di duga bermasalah, ada apa ini ? ” ujar Faisal

Di tempat yang sama Jhonner Sihite juga menambahkan dirinya mengirimkan surat ke Kejati Banten untuk mempertanyakan surat laporan atau dugaan tindak pidana korupsi yang sudah di kirimkan secara resmi di PTSP pada tanggal 22 mei 2023 karena sampai saat ini belum ada balasan surat secara resmi dari Kejati Banten.

hari ini jum’at 16 juni 2023 kami mengirimkan surat resmi ke PTSP Kejati Banten untuk mempertanyakan laporan dugaan kasus korupsi yang sudah kita sampaikan pada bulan Mei lalu.

“Sampai saat ini belum ada surat balasan resmi dari Kejati Banten mengenai laporan dugaan korupsi apakah di tindak lanjuti atau di peti es kan,” ucap pria berdarah batak ini.(Risdu/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *