Pelaku Penganiayaan, Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot Polda Banten

0
Pelaku Penganiayaan, Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot Polda Banten
Views: 76

Kab.Serang, TirtaNews – Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, Personel Satuan Reskrim Polresta serkot Polresta serkot Polda Banten amankan pelaku penganiayaan.

Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Akp. David Adhi Kusuma, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban.

Pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira Jam 17.30 Wib di Pendopo/Joglo/Gazeebo Tempat Pemakaman Umum (TPU) KI ANGGA yang beralamat Kp.Blosong Kramatwatu telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

yang diduga dilakukan oleh Tersangka (A.S.) dengan cara, pada saat (T.S.) (korban) sedang tiduran dengan posisi wajah menghadap langit-langit (atas) di Pendopo/Joglo/Gazebo Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Tiba-tiba datang tersangka yang hendak meminjam sebilah parang, akan tetapi tidak dipinjamkan oleh korban dengan alasan tidak untuk digunakan di lingkungan pemakaman, mendengar jawaban tersebut tersangka kesal dan marah lalu saat itu.

tersangka melihat adanya 1 (satu) buah batu warna hitam yang tergeletak di tanah kemudian tersangka mengambilnya lalu langsung memukulkan batu tersebut ke arah kepala (wajah) korban sebanyak 3 (tiga) kali, hingga korban menderita luka parah pada bagian muka dan tidak sadarkan diri serta meninggal dunia, perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana

Barang bukti yang berhasil diamankan- 1 (satu) Buah Batu Berwarna Hitam berukuran + 20 cm – 30 cm.

Maka atas perbuatan Tersangka A.S dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Akp. David Adhi Kusuma, S.I.K., M.H.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *