Eden Gunawan : Revitalisasi SMPN 1 Baros Perlu Dievaluasi Objektif, Perubahan Pekerjaan Kenal Mekanisme CCO

SERANG, TirtaNews.co.id — Pembina PII Provinsi Banten, Eden Gunawan, menyampaikan klarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan program revitalisasi SMP Negeri 1 Baros, Kabupaten Serang. Ia meminta setiap informasi dan temuan di lapangan ditelaah secara objektif, transparan, serta berdasarkan bukti agar persoalan yang muncul dapat dipahami secara utuh.
Menurut Eden, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Pelaksanaannya harus mengacu pada spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta tujuan utama menyediakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Menanggapi informasi mengenai dugaan material lama yang tidak diganti, pekerjaan baja ringan yang disebut belum terselesaikan pada dua ruang kelas, serta mekanisme pengadaan material, Eden menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan kondisi fisik dan dokumen pekerjaan.
“Apabila terdapat temuan di lapangan, hal tersebut sebaiknya menjadi bahan evaluasi bersama. Kita perlu mendorong pemeriksaan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara utuh,” ujar Eden.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dikenal mekanisme CCO atau Contract Change Order, yakni perubahan terhadap lingkup, volume, spesifikasi, atau ketentuan pekerjaan dalam kontrak sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Menurut Eden, perubahan pekerjaan dapat terjadi karena kondisi lapangan atau kebutuhan teknis yang memerlukan penyesuaian. Namun, perubahan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, melalui prosedur yang dipersyaratkan, serta didukung dokumen dan persetujuan pihak berwenang sesuai ketentuan kontrak.
“Dalam pekerjaan pembangunan memang ada yang namanya CCO atau Contract Change Order. Mekanisme ini memungkinkan adanya perubahan pekerjaan sesuai kondisi dan kebutuhan teknis. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur, memiliki dasar yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Eden.
Karena itu, ia menilai setiap informasi mengenai perubahan material, volume pekerjaan, maupun penyelesaian bagian bangunan perlu diperiksa dengan mempertimbangkan dokumen kontrak dan perubahan pekerjaan apabila memang ada. Dengan demikian, penilaian tidak hanya didasarkan pada pengamatan sepintas, tetapi juga pada kesesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan.
“Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan atau menuduh siapa pun sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Eden menyatakan mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan melalui program revitalisasi sekolah. Menurut dia, komitmen tersebut harus diikuti pelaksanaan yang akuntabel agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya peserta didik.
Ia berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hal-hal yang dipersoalkan. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian pekerjaan, perbaikan perlu dilakukan sesuai ketentuan. Adapun indikasi pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan profesional dan proses hukum yang berlaku.
“Tujuan kita bukan mencari-cari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan program pemerintah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” kata Eden.
Ia menambahkan, klarifikasi terhadap pembangunan revitalisasi SMPN 1 Baros perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Eden juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila memiliki bukti dugaan penyalahgunaan anggaran atau kebijakan. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara profesional dan adil berdasarkan ketentuan hukum.
“Kita ingin membantu menyukseskan program pemerintah, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan anak-anak memperoleh fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas. Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran atau kebijakan, laporkan kepada penegak hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Eden, keberhasilan revitalisasi SMPN 1 Baros tidak hanya diukur dari terlaksananya pembangunan fisik, tetapi juga dari kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan serta manfaatnya bagi kegiatan belajar-mengajar. Karena itu, fakta, transparansi, dan tanggung jawab harus menjadi dasar dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul. (Az/Red)
