Belum Sempat Pakai Sabu, Pria di Cikande Ditangkap Polisi

SERANG, TirtaNews — HA alias Abit, 27 tahun, belum sempat menggunakan sabu yang baru dibelinya ketika polisi menangkapnya di rumah kontrakan di Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande, Kabupaten Serang. Warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, itu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang pada Selasa malam, 8 September 2026.
Polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan HA di dalam pampers bayi. Petugas juga menyita seperangkat alat hisap atau bong yang diduga akan digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan HA berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal tersangka.
Tim Opsnal yang dipimpin Inspektur Polisi Dua Ricky Handani kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah kontrakan HA.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” kata Bondan, Senin, 15 September 2026.
Saat rumah diperiksa, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam pampers bayi. Alat hisap juga ditemukan di lokasi tersebut.
Kepada penyidik, HA mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial NA. Barang tersebut dibeli seharga Rp245 ribu melalui transfer. HA kemudian mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh NA.
Menurut Bondan, sabu itu belum sempat digunakan. HA mengaku menyimpannya terlebih dahulu karena berencana mengonsumsinya pada tengah malam.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dipakai tengah malam. Namun sebelum sempat digunakan, tersangka lebih dulu diamankan anggota,” ujar Bondan.
HA kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari NA yang telah masuk daftar pencarian orang dan diduga menjadi pemasok sabu kepada HA. (Sarman/Red)
