Ade Rahmat Hidayat Dorong Perda Pertambangan untuk Benahi Legalitas dan Pengawasan

0
Ade Rahmat Hidayat Dorong Perda Pertambangan untuk Benahi Legalitas dan Pengawasan
Views: 7

SERANG, TirtaNews – Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Partai NasDem, Ade Rahmat Hidayat, menilai Provinsi Banten memerlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan sebagai landasan hukum untuk menata sektor tambang, memperkuat pengawasan, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.

‎Menurut Ade, selama ini pemerintah daerah kerap menghadapi keterbatasan dalam menangani persoalan pertambangan karena belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur tata kelola sektor tersebut. Kondisi itu dinilai berdampak pada lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

‎”Perda akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur kegiatan pertambangan sehingga proses pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” kata Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8).

‎Legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Lebak itu mengatakan, setelah regulasi disahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar seluruh pihak memahami ketentuan yang mengatur kegiatan pertambangan.

‎Ade mengungkapkan masih terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi seluruh aspek legalitas. Menurut dia, persoalan perizinan yang belum tuntas kerap memicu keluhan masyarakat dan menjadi sumber konflik di lapangan.

‎Karena itu, ia menegaskan setiap perusahaan harus melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Pemerintah daerah juga didorong lebih aktif memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎Selain memperbaiki tata kelola, Ade berharap Perda mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah. Dengan aktivitas tambang yang berjalan sesuai aturan, penerimaan daerah diharapkan bertambah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan yang telah memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, partisipasi pelaku usaha lokal akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi warga di sekitar wilayah tambang.

‎Terkait persoalan angkutan tambang, Ade menilai pembatasan jam operasional belum menjadi solusi jangka panjang. Ia mengusulkan pelebaran jalan menjadi dua jalur agar lalu lintas angkutan tambang dan mobilitas masyarakat dapat berlangsung lebih aman dan lancar.

‎”Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menata sektor pertambangan secara menyeluruh, mulai dari perizinan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat hingga kontribusinya bagi pembangunan daerah,” ujar Ade. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *