Satpol PP Cilegon Bungkam Soal THM Berkedok Resto, DPRD dan Syarikat Islam Desak Penindakan Tegas

CILEGON, TirtaNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bungkam terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) dan room karaoke yang diduga berizin restoran namun tetap beroperasi bebas di Kota Cilegon.
Padahal, Di duga sejumlah THM seperti GK, KM, Merpati, dan One Dolar disebut masih beroperasi dan peredaran miras di Rom karaoke hingga kini. Keberadaannya telah menjadi sorotan publik dan menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.
Sikap diam aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu pun menimbulkan tanda tanya besar. Hingga Jumat (14/8/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak Satpol PP.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Cilegon Komisi I, Nadmudin, S.E., mengaku telah membaca pemberitaan tersebut.
”Pada prinsipnya kami di DPRD mendukung dunia usaha tumbuh, tapi tetap harus sesuai aturan dan perizinan yang ada. Saya berharap Pemkot bisa melakukan pengawasan dan pembinaan agar tidak ada penyimpangan. Kita jaga bersama agar Cilegon tetap kondusif untuk warga dan pelaku usaha,” ujarnya.
Politisi Fraksi PPP itu juga mendorong Satpol PP untuk segera turun ke lapangan.
”Sebagai anggota DPRD Fraksi PPP, saya mendorong Satpol PP bersama instansi terkait untuk segera melakukan langkah konkret di lapangan. Penegakan Perda itu penting, tapi juga harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak. Kami siap bersinergi untuk mengawalnya,” tegas Nadmudin.
Senada, Hafidin dari Syarikat Islam (SI) Provinsi Banten turut angkat bicara. Ia menegaskan, jika THM tersebut terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa dasar izin yang sah, maka harus ditindak tegas.
”Jika benar izin yang dimiliki adalah izin restoran, tetapi kegiatan faktualnya adalah karaoke atau hiburan malam dan terdapat dugaan penjualan miras, maka harus diperiksa apakah kegiatan tersebut sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hafidin, Kamis (14/8).
Ia menilai, jangan sampai terjadi perbedaan antara legalitas di atas kertas dengan realitas usaha di lapangan.
”Ini juga menyangkut keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan. Pengusaha yang taat aturan dirugikan jika ada pembiaran terhadap usaha yang tidak sesuai izin,” lanjutnya.
Hafidin juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penegakan hukum.
”Jangan takut kepada pertanyaan. Jawablah dengan data dan fakta. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Cilegon belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait pengawasan dan penindakan THM yang diduga berkedok restoran tersebut. (Dd/Red)
