Dua Anggota Linmas Divonis Lima Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan

PANDEGLANG, TirtaNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum, dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan selama persidangan. Atas dasar itu, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.
Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Kardnawi dan Rasum. Menurut pembela, keduanya tidak melakukan pengeroyokan dan saat peristiwa terjadi sedang menjalankan tugas sebagai anggota Linmas untuk membantu mengamankan situasi.
Majelis hakim berpendapat lain. Setelah memeriksa keterangan para saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Arifin, menyatakan belum menentukan sikap. Ia mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
”Kami masih pikir-pikir. Jadi kami belum menyatakan menerima ataupun mengajukan banding,” kata Arifin usai sidang.
Perkara ini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan anggota Linmas yang memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan. Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Ries/Red)
