Kemendagri Dorong Tapin Percepat Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal‎

0
Kemendagri Dorong Tapin Percepat Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal‎
Views: 4

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, untuk memperkuat pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis elektronik atau e-SPM serta menyusun Rencana Aksi SPM Tahun 2026.

‎Pendampingan yang berlangsung di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jumat (24/7), dihadiri Bupati Tapin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah pengampu SPM, serta Tim Penerapan SPM Kabupaten Tapin.

‎Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Gunawan Eko Movianto, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud, mengatakan penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terpenuhinya pelayanan dasar bagi masyarakat.

‎Menurut dia, SPM tidak hanya menjadi instrumen administrasi, tetapi juga ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga pada enam sektor pelayanan, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

‎Kemendagri mengingatkan bahwa pelaksanaan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Pembiayaan pencapaiannya juga didukung melalui kebijakan Dana Alokasi Umum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

‎Berdasarkan pemantauan Triwulan I 2026, Indeks Penerapan SPM Kabupaten Tapin mencapai 37,82 persen dan menempati peringkat keenam di Provinsi Kalimantan Selatan. Bidang pendidikan mencatat capaian tertinggi sebesar 99,64 persen, sedangkan sektor kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial masih memerlukan percepatan.

‎Pada Triwulan II 2026, capaian pendidikan tetap berada di angka 99,64 persen. Sektor kesehatan mencapai 54,83 persen, pekerjaan umum 43,29 persen, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat 28,65 persen, sosial 27,50 persen, dan perumahan rakyat 16,27 persen.

‎Kemendagri meminta Pemerintah Kabupaten Tapin meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan melalui aplikasi e-SPM. Pemerintah daerah juga diminta menetapkan target SPM Tahun 2027 paling lambat 31 Juli 2026, menyusun target perubahan SPM Tahun 2026 sebelum 30 September 2026, serta melengkapi seluruh indikator pelaporan dalam aplikasi.

‎Selain itu, Tim Penerapan SPM Kabupaten Tapin diimbau menyelaraskan data penerapan SPM dengan data Badan Pusat Statistik agar kualitas informasi yang digunakan dalam perumusan kebijakan semakin akurat.

‎Melalui pendampingan tersebut, Kemendagri berharap pemerintah daerah mampu mempercepat pemenuhan standar pelayanan dasar sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan. (Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *