Exco Partai Buruh Papua Tengah Dukung Penyelesaian Adil PHK 2.400 Pekerja Freeport

NABIRE, TirtaNews – Executive Committee (Exco) Partai Buruh Provinsi Papua Tengah menyatakan mendukung upaya penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia yang terjadi pada 2017. Dukungan itu disampaikan menyusul pertemuan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian kasus PHK ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang hingga kini masih menjadi perhatian kalangan serikat pekerja.
Menurut Said Iqbal, aksi yang dilakukan para pekerja pada 2017 merupakan mogok kerja yang sah secara hukum. Karena itu, ia menilai penyelesaian PHK terhadap sekitar 2.400 pekerja perlu ditempuh melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku agar memenuhi prinsip keadilan.
Exco Partai Buruh Papua Tengah menilai penyelesaian perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi para buruh yang telah bekerja di perusahaan tersebut.
Sebagai daerah yang menjadi lokasi operasional PT Freeport Indonesia, Papua Tengah dinilai memiliki kepentingan agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara transparan, bermartabat, dan menghormati hak-hak pekerja.
Ketua Exco Partai Buruh Papua Tengah menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Said Iqbal yang membuka ruang dialog dengan manajemen Danantara terkait penyelesaian kasus tersebut. Organisasi itu juga mendorong pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi yang adil bagi para pekerja.
Selain itu, Exco Partai Buruh Papua Tengah mengajak para buruh di wilayah Papua Tengah untuk tetap menjaga persatuan dan memperjuangkan hak-haknya melalui cara-cara damai, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Exco Partai Buruh Papua Tengah, organisasi itu akan terus mengawal perkembangan penyelesaian kasus PHK tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan hak pekerja dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, khususnya di Tanah Papua. (Jeri/Red)
