Partai Buruh Papua Tengah Desak Presiden Tuntaskan Kasus PHK Ribuan Buruh Freeport

NABIRE, TirtaNews — Dewan Eksekutif Wilayah (Exco) Partai Buruh Papua Tengah meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang, menurut Partai Buruh, terjadi sejak 2017.
Ketua Exco Partai Buruh Papua Tengah, Hanok Herison Pigai, mengapresiasi langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika yang melakukan audiensi dengan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, guna memperjuangkan nasib para pekerja yang terdampak PHK.
”Ini langkah penting untuk mengakhiri penderitaan ribuan keluarga buruh yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya,” kata Hanok di Nabire, Sabtu, 27 Juni 2026.
Hanok berharap Said Iqbal membawa persoalan tersebut kepada Presiden agar pemerintah pusat memberikan perhatian langsung. Menurut dia, keterlibatan pemerintah diperlukan agar penyelesaian kasus berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia menilai persoalan PHK yang belum terselesaikan selama delapan tahun telah menimbulkan dampak sosial bagi para pekerja dan keluarganya. Hanok menyebut sebagian buruh mengalami kesulitan ekonomi yang berujung pada terganggunya kesehatan, pendidikan anak, hingga kondisi kesejahteraan keluarga.
Partai Buruh Papua Tengah, kata Hanok, akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut hingga para pekerja memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari PT Freeport Indonesia terkait pernyataan Partai Buruh tersebut. (Jeri/Red)
