DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

0
DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Views: 2

SERANG, TirtaNews – DPRD Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Rabu, 1 Juli 2026.

‎Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan pembahasan rancangan perda tersebut telah melalui tahapan sesuai mekanisme. Pemerintah daerah menyampaikan raperda kepada DPRD pada 15 Juni 2026, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati, serta pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎”Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi perda,” kata Ratu Rachmatuzakiyah usai rapat paripurna.

‎Menurut dia, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sejumlah catatan yang disampaikan DPRD. Langkah yang akan ditempuh antara lain memperkuat sistem monitoring dan evaluasi serta mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun.

‎Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Upaya tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran.

‎Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah membahas serta memberikan masukan terhadap rancangan perda hingga disetujui.

‎Sesuai ketentuan perundang-undangan, perda yang telah disetujui DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjalani proses fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan.

‎Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (Yuli/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *