Taat Pajak Berhadiah Umrah, CDC Soroti Transparansi Program Bapenda Serang

SERANG, TirtaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Serang menawarkan insentif religius untuk mendongkrak kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masyarakat yang taat membayar pajak berkesempatan memperoleh hadiah umrah gratis.
Program yang digagas Bupati Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang itu mendapat apresiasi dari Creative Democracy Center (CDC), wadah kaula muda dan mahasiswa. Namun, CDC mengingatkan pemerintah agar mekanisme pemberian hadiah tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
Direktur Eksekutif CDC, Wildan, menilai program tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Menurut dia, penghargaan kepada wajib pajak yang patuh merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi masyarakat.
“CDC memberikan apresiasi kepada Bupati Serang dan Bapenda atas program ini. Masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak, dan memberikan penghargaan kepada mereka yang taat merupakan bentuk apresiasi yang positif,” ujar Wildan kepada TirtaNews via WhatsApp, Senin (28/9/26).
Menurut Wildan, substansi program tersebut semestinya tidak berhenti pada hadiah umrah. Pemerintah perlu menjadikannya bagian dari strategi membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.
“Masyarakat membayar pajak, pemerintah kemudian menunjukkan kinerja pembangunan dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat. Di situlah hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat harus dibangun,” katanya.
CDC juga meminta Bapenda menjelaskan secara terbuka mekanisme program tersebut. Transparansi, kata Wildan, diperlukan sejak penentuan kriteria wajib pajak yang berhak mengikuti program, mekanisme pengundian, penetapan penerima, hingga sumber dan penggunaan anggaran untuk hadiah umrah.
“Kami mengapresiasi kebijakannya, tetapi tentu transparansi tetap menjadi hal penting. Siapa yang berhak mengikuti, bagaimana mekanisme pengundiannya, dan bagaimana pembiayaannya harus dapat dijelaskan kepada publik,” ujar dia.
CDC menilai peningkatan kepatuhan pajak juga harus diikuti dengan perbaikan pelayanan. Kemudahan pembayaran, kejelasan informasi, serta pengelolaan penerimaan pajak yang transparan menjadi bagian penting agar masyarakat tidak sekadar didorong membayar pajak, tetapi juga mengetahui manfaat dari kontribusinya.
Wildan berharap program tersebut tidak menjadi kebijakan sesaat, melainkan momentum bagi Pemkab Serang untuk memperluas inovasi pelayanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kalau kepatuhan pajak meningkat, pelayanan dan pembangunan juga semakin baik, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat Kabupaten Serang,” kata Wildan. (Yuli/Red)
