Kemendagri Fasilitasi Perubahan RKPD Jawa Timur 2026

0
Kemendagri Fasilitasi Perubahan RKPD Jawa Timur 2026
Views: 6

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelaraskan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dengan arah kebijakan nasional, termasuk memasukkan program-program strategis yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

‎Arahan itu disampaikan dalam fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Bangda, Iwan Kurniawan.

‎Menurut Iwan, perubahan RKPD harus mencakup penyesuaian terhadap kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target pembangunan, prioritas daerah, perubahan program dan kegiatan perangkat daerah, serta target kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

‎”Perubahan RKPD harus memperhatikan kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target sasaran pembangunan, prioritas pembangunan, penyesuaian program perangkat daerah, serta target kinerja pemerintah daerah,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin, 29 Juni 2026.

‎Dalam pembahasan itu, Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakomodasi kebijakan baru pemerintah pusat, termasuk Program Strategis Nasional Kampung Nelayan Merah Putih, ke dalam dokumen perubahan RKPD.

‎Evaluasi pelaksanaan RKPD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hingga triwulan pertama 2026 menunjukkan tingkat keterisian data mencapai 100 persen. Sementara itu, realisasi keuangan tercatat 12,66 persen, capaian kinerja program 29,77 persen, dan capaian kinerja subkegiatan 19,94 persen. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan perubahan RKPD.

‎Dalam forum yang dihadiri kementerian dan lembaga terkait, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur memaparkan rancangan perubahan RKPD, mulai dari landasan hukum, kerangka pendanaan, target indikator kinerja utama, hingga program prioritas daerah yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional.

‎Kemendagri berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyempurnakan rancangan akhir perubahan RKPD sesuai hasil fasilitasi sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. (Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *