Gubernur Banten Tegaskan Larangan Intervensi dalam Penerimaan Murid Baru

LEBAK, TirtaNews — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri harus berlangsung transparan dan bebas dari intervensi. Menurut dia, seluruh calon peserta didik harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan tanpa adanya perlakuan khusus.
Pernyataan itu disampaikan Andra saat meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 22 Juni 2026.
”Siapa pun tidak boleh melakukan intervensi, termasuk gubernur. Semua harus mengikuti proses dan sistem yang sudah ada,” kata Andra.
Dalam dialog dengan panitia penerimaan siswa, Andra memperoleh laporan bahwa masih terdapat pihak-pihak yang mencoba meminta bantuan agar calon peserta didik dapat diterima di sekolah tertentu. Namun, panitia mengaku menolak permintaan tersebut dan mengarahkan seluruh pendaftar mengikuti jalur yang tersedia dalam sistem.
Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Rangkasbitung, Wiwit Keswari, mengatakan pelaksanaan penerimaan siswa tahun ini dinilai lebih tertib karena seluruh proses dilakukan melalui sistem yang dapat dipantau secara terbuka.
”Semuanya sudah transparan dan akuntabel. Kalau ada yang mencoba bermain di luar aturan, sistem akan menolaknya,” ujar Wiwit.
Menurut dia, sejumlah pihak masih menghubungi panitia untuk meminta bantuan terkait penerimaan siswa. Namun, seluruh permintaan tersebut diarahkan untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Kepala SMAN 1 Rangkasbitung Heri Fasa menjelaskan sekolahnya menyediakan kuota 214 siswa yang terbagi dalam enam rombongan belajar. Hingga proses penerimaan berlangsung, jumlah pendaftar telah mencapai sekitar 350 orang.
Pada jalur domisili lingkungan, kata Heri, jumlah pendaftar telah melampaui kuota yang tersedia. Sementara proses seleksi untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua masih berlangsung.
Bagi calon siswa yang tidak tertampung, pihak sekolah mengarahkan mereka ke sejumlah sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Program Sekolah Gratis.
Andra mengatakan pemerintah daerah telah menggandeng ratusan sekolah swasta dalam program tersebut untuk memperluas akses pendidikan menengah bagi masyarakat. Selain sekolah swasta umum, pemerintah juga menyediakan kuota bagi Madrasah Aliyah.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan sekaligus mengurangi tekanan terhadap daya tampung sekolah negeri yang terbatas.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan SPMB yang transparan dan berkeadilan. Ia menilai seluruh pihak perlu menjaga proses penerimaan siswa agar berlangsung sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon peserta didik. (Ridwan/Red)
