Kemendagri Dorong Jawa Barat Tingkatkan Kualitas Perencanaan RKPD 2027

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat kualitas perencanaan pembangunan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Penekanan itu disampaikan dalam kegiatan fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang RKPD Jawa Barat Tahun 2027 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rabu, 10 Juni 2026.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan fasilitasi RKPD bukan sekadar memenuhi tahapan administratif. Menurut dia, proses tersebut menjadi instrumen untuk memastikan dokumen perencanaan daerah selaras dengan kebijakan nasional, target pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat.
“RKPD harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara terukur dan berkelanjutan,” kata Iwan dalam kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Praja Bhakti Utama, Jakarta.
Ia menjelaskan, fasilitasi RKPD Tahun 2027 dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut digunakan untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan, memperkuat sinkronisasi kebijakan pembangunan, serta meningkatkan efektivitas proses fasilitasi.
Dalam kesempatan itu, Kemendagri juga memaparkan hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Jawa Barat Tahun 2025 melalui aplikasi e-Dalev SIPD. Hasil evaluasi menunjukkan realisasi keuangan mencapai 89,12 persen, capaian kinerja program sebesar 44,74 persen, dan capaian kinerja subkegiatan sebesar 85,69 persen.
Meski pelaksanaan anggaran dinilai cukup baik, Iwan menilai pemerintah daerah perlu memperkuat orientasi pembangunan yang berfokus pada hasil. Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari dampak yang dirasakan masyarakat.
“Program pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.
Iwan menegaskan RKPD memiliki posisi strategis dalam sistem perencanaan daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman penyusunan rencana kerja perangkat daerah, dasar pengendalian kinerja, acuan penyusunan anggaran, hingga alat ukur kinerja kepala daerah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong mempercepat penyempurnaan dan penetapan RKPD Tahun 2027 agar tahapan penganggaran dapat berjalan sesuai jadwal.
Dalam fasilitasi tersebut, Kemendagri juga mengingatkan agar penyusunan RKPD berpedoman pada ketentuan nasional, termasuk arah kebijakan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dan hasil Rakortekrenbang Tahun 2026. Selain itu, dokumen perencanaan daerah harus mengakomodasi Program Strategis Nasional serta tetap memperhatikan karakteristik wilayah dan target RPJMD Jawa Barat 2025–2029.
Berbagai masukan dari kementerian, lembaga, dan unit teknis Kemendagri terkait substansi urusan pemerintahan dan kebijakan sektoral akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen. Hasilnya akan dituangkan dalam Surat Hasil Fasilitasi Ranpergub RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 yang diterbitkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah. (Husni/Red)
