Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi

SERANG, TirtaNews – Pemerintah Provinsi Banten memperoleh opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI. Dalam penilaian tersebut, Pemprov Banten meraih skor 79,53.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan capaian tersebut patut disyukuri, namun sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam pelayanan publik.
“Masih ada ruang yang harus terus kita perbaiki agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Andra saat menerima penyampaian opini Ombudsman RI di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Andra, pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak semata-mata bertujuan menilai kinerja pemerintah, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Ia juga mengapresiasi pendampingan dan masukan yang diberikan Ombudsman dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Banten. “Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari nilai dan penghargaan, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Andra menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah, terutama unit layanan publik yang menjadi objek penilaian. Ia menambahkan, kualitas pelayanan publik Pemprov Banten menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Banten masih berada pada kategori C, lalu meningkat menjadi kategori A pada 2023 dan berhasil mempertahankannya pada 2024.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan lembaganya berperan mengawasi administrasi pelayanan publik sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut dia, temuan maladministrasi yang tidak ditindaklanjuti dapat berujung pada rekomendasi resmi Ombudsman.
“Ombudsman hadir untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan mengamankan kebijakan pemerintah,” kata Fikri.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menegaskan bahwa hasil penilaian tahun 2025 menunjukkan pelayanan publik Pemprov Banten telah berada pada kategori kualitas tinggi tanpa maladministrasi.
Meski demikian, Fadli menilai masih terdapat peluang peningkatan kualitas layanan. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi dan upaya menjaga capaian yang telah diraih menjadi bagian dari aspek penilaian Ombudsman.
Mulai 2026, Ombudsman juga akan memasukkan survei masyarakat sebagai salah satu instrumen penilaian. Selain itu, lokus penilaian akan diperluas dengan menambahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melengkapi instansi yang selama ini dinilai, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta RSUD Banten.
Fadli mencontohkan tindak lanjut atas kajian pengelolaan layanan Samsat yang dilakukan Ombudsman pada tahun lalu. Menurut dia, sejumlah rekomendasi perbaikan telah dijalankan dan perlu dipertahankan keberlanjutannya. (Aep/Red)
