ADI di Sidang MK: Dosen Adalah Arsitek Masa Depan

JAKARTA, TirtaNews — Asosiasi Dosen Indonesia menilai persoalan kesejahteraan dosen telah berkembang menjadi isu strategis nasional yang menentukan kualitas pendidikan tinggi dan daya saing Indonesia di masa depan. Dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, organisasi profesi itu memperingatkan ancaman menurunnya mutu akademik hingga risiko “brain drain” akibat rendahnya penghasilan dosen di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sidang berlangsung di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, didampingi Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menegaskan negara perlu menjamin sistem pengupahan dosen yang adil dan manusiawi. Menurut dia, kesejahteraan dosen menjadi syarat utama agar pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi berjalan optimal.
“Kehadiran dosen yang sejahtera dan kompeten merupakan prasyarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan optimal, demi melahirkan sumber daya manusia unggul serta riset inovatif yang mampu mendongkrak daya saing global Indonesia,” ujar Mohammed Ali Berawi di kompleks MK, Jakarta.
ADI menyoroti rendahnya rata-rata gaji dosen di Indonesia yang disebut hanya mencapai sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka tersebut dinilai tertinggal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, hingga Filipina. Organisasi itu menyebut ketimpangan tersebut menciptakan paradoks di tengah tuntutan tinggi terhadap produktivitas akademik dan riset dosen.
Menurut ADI, dosen saat ini dituntut menghasilkan publikasi internasional, inovasi teknologi, serta hilirisasi riset, namun belum diimbangi pemenuhan kebutuhan hidup yang layak. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan pengembangan riset di perguruan tinggi.
ADI juga mengungkap banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Situasi itu disebut membuat fokus pengajaran, penelitian, dan pendampingan mahasiswa menjadi terpecah serta meningkatkan risiko kelelahan kerja atau burnout.
Lebih jauh, ADI memperingatkan ancaman eksodus akademisi muda dan talenta terbaik ke luar negeri maupun sektor industri. Fenomena brain drain tersebut dinilai berpotensi melemahkan kapasitas riset nasional serta mengikis integritas akademik apabila tekanan ekonomi terus dibiarkan.
Dalam petitumnya, ADI meminta MK menafsirkan ulang frasa “gaji pokok” dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Organisasi itu mengusulkan agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi masing-masing.
ADI juga meminta penghasilan dosen mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, serta insentif berbasis prestasi. Organisasi yang mengklaim mewakili lebih dari 64 ribu dosen sejak 1998 itu berharap putusan MK dapat menjadi momentum perbaikan kesejahteraan akademisi sekaligus memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional. (Husni/Red)
