Pemakzulan dalam Ilusi Ruang Digital: Antara Konstitusi dan Konstruksi Opini

0
Pemakzulan dalam Ilusi Ruang Digital: Antara Konstitusi dan Konstruksi Opini
Views: 10


Penulis Fatimah S.Pd

Ruang digital kembali dipenuhi kebisingan politik. Isu pemakzulan menyebar cepat, membanjiri timeline, dan dalam waktu singkat berubah menjadi perbincangan yang terasa mendesak—seolah-olah benar-benar sudah di ambang terjadi.

Namun, di tengah derasnya arus informasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah yang beredar ini benar-benar mencerminkan proses konstitusional yang sedang berjalan, atau sekadar konstruksi opini yang diperbesar oleh logika media digital?

Pasca berlangsungnya Halal Bihalal segelintir pengamat dan ucapan kontroversial peneliti SMRC, Saiful Mujani soal penjatuhan Presiden, Isu pemakzulan bergerak sangat cepat di ruang digital. Ia menyebar luas, begitu cepat dan dalam waktu singkat mampu membentuk apa yang seolah-olah menjadi “kebenaran” publik. Namun, dalam situasi seperti ini, apakah yang beredar tersebut benar-benar mencerminkan proses institusional, atau hanya konstruksi opini yang diperbesar oleh logika media digital?

Dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan bukanlah peristiwa yang lahir dari tekanan opini publik semata. Ia merupakan mekanisme konstitusional yang ketat, dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 7A menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu—seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela—serta apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Pasal 7B mengatur secara rinci prosedur yang harus dilalui. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terlebih dahulu mengajukan usul pemberhentian, yang kemudian harus diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi dasar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mengambil keputusan akhir, itupun harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR. Dengan demikian, pemakzulan merupakan proses hukum-politik yang berbasis pembuktian dan prosedur formal, bukan sekadar respons terhadap dinamika persepsi publik.

Namun demikian, dalam konteks masyarakat digital, realitas tidak selalu hadir secara apa adanya. Ia kerap dimediasi oleh mekanisme komunikasi yang tidak netral. Di sinilah penting memahami teori agenda setting, karena media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan, tetapi sangat berpengaruh dalam menentukan apa yang dianggap penting untuk dipikirkan. Intensitas kemunculan isu pemakzulan di media sosial dapat menciptakan kesan urgensi yang tinggi, bahkan ketika proses formalnya belum tentu berjalan.

Lebih jauh, dalam teori framing, cara suatu isu dikemas akan sangat memengaruhi bagaimana publik memaknainya. Pernyataan pengamat bisa jadi tendensius, kemudian diambil secara parsial, dibuat dengan judul yang sensasional, atau narasi yang disederhanakan demi konsumsi cepat, dapat menghasilkan konstruksi mana yang jauh lebih keras. Dalam logika ini, informasi tidak sekadar disampaikan, melainkan dengan motif kemudian dibentuk dan diarahkan.

Fenomena tersebut menjadi semakin kompleks jika dilihat melalui perspektif konstruktivisme sosial, yang memandang realitas sebagai hasil konstruksi intersubjektif. Dalam ruang digital, konstruksi ini berlangsung secara simultan, masif, dan nyaris tanpa jeda. Batas antara fakta, interpretasi, dan opini menjadi semakin kabur. Meskupun mungkin awalnya hanya berupa wacana, dalam waktu singkat dapat mengalami “pengerasan makna” dan dipersepsikan sebagai fakta sosial yang mapan, apalagi pernyataan itu disengaja dengan motif politik tertentu.

Bagi generasi muda khususnya Gen Z, situasi ini menghadirkan paradoks tersendiri. Di satu sisi, terdapat kemudahan akses informasi yang belum pernah terjadi di generasi sebelumnya. Namun di sisi lain, terdapat kerentanan yang tinggi terhadap distorsi informasi. Konsep echo chamber menunjukkan bagaimana individu cenderung terjebak dalam lingkungan informasi yang homogen, sementara confirmation bias membuktikan kecenderungan untuk menerima informasi yang menguatkan keyakinan awal. Kombinasi keduanya berpotensi mempersempit horizon berpikir dan melemahkan kapasitas verifikasi kritis.

Dalam perspektif demokrasi deliberatif, kualitas ruang publik sangat ditentukan oleh rasionalitas diskursus, keterbukaan terhadap perbedaan, serta keberanian untuk menguji argumen, namun tidak dengan memanfaatkan ruang kebebasan untuk kepentingan politik sesaat. Ketika ruang digital justru dipenuhi oleh narasi politis, juga reaktivitas dan reproduksi informasi yang belum terverifikasi oleh fakta sosial, maka yang terjadi bukanlah deliberasi, melainkan amplifikasi opini. Dalam kondisi demikian, partisipasi publik berisiko kehilangan kedalaman substansialnya, terutama dalam isu strategis seperti pemakzulan.

Oleh karena itu, sikap kritis perlu ditempatkan sebagai prasyarat utama dalam menghadapi arus informasi. Kritis di sini tidak berarti menolak semua informasi secara apriori, melainkan kemampuan untuk menunda penilaian, memeriksa validitas sumber, serta memahami konteks institusional dari suatu isu. Memastikan apakah sebuah wacana telah memasuki proses formal sebagaimana diatur dalam konstitusi, membandingkan berbagai sumber, dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi merupakan langkah sederhana namun fundamental.

Pada akhirnya, tidak semua yang viral merepresentasikan realitas yang sebenarnya. Dalam lanskap komunikasi yang serba cepat, tantangan utama bukan lagi sekadar akses terhadap informasi, melainkan kemampuan untuk menavigasi makna di dalamnya. Menjadi kritis, dalam konteks ini, bukan hanya pilihan etis, tetapi juga kebutuhan epistemik agar nalar publik tetap terjaga di tengah kebisingan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *