116 Desa Layani Adminduk Digital, Disdukcapil Serang Perluas Akses Hingga Tingkat Desa

SERANG, TirtaNews — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan sebanyak 116 desa telah membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital. Program ini menjadi bagian dari inovasi bertajuk AKU DESA Digital yang ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukristyorini, mengatakan layanan di tingkat desa merupakan transformasi dari sistem manual menuju digital. “Disdukcapil kini beralih ke pelayanan digital. Inovasi AKU DESA Digital menjadi terobosan untuk mempermudah akses masyarakat,” ujarnya usai rapat koordinasi di Aula Tb. Suwandi, Rabu (15/4/2026).
Program yang mulai dijalankan sejak Februari 2026 itu telah melibatkan 116 desa sebagai mitra yang memiliki akun layanan digital. Melalui skema ini, pemerintah desa dapat melayani pengurusan dokumen kependudukan sesuai wilayah masing-masing.
Menurut Sukristyorini, kehadiran layanan di desa diharapkan menghapus hambatan akses bagi warga. “Semua layanan bisa diakses melalui aplikasi. Masyarakat tidak perlu lagi kesulitan menjangkau layanan adminduk,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan hingga akhir 2026 seluruh 326 desa di Kabupaten Serang telah tergabung sebagai mitra layanan. Setiap desa nantinya memiliki petugas admin yang bertugas mengelola layanan digital tersebut.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Hani Finola, menjelaskan penunjukan petugas admin dilakukan oleh kepala desa dengan sejumlah persyaratan, termasuk komitmen menjaga kerahasiaan data penduduk.
“Petugas desa akan mendapatkan pelatihan untuk mengakses aplikasi dan memproses pengajuan layanan. Ini penting karena menyangkut data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi terus dilakukan melalui pemerintah kecamatan dan media sosial guna mempercepat pencapaian target. Program ini juga mendapat dukungan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Melalui AKU DESA Digital, pengajuan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara daring, sementara hasilnya dapat diunduh atau dikirim melalui surat elektronik. Warga juga dapat memperoleh dokumen yang telah dicetak melalui bantuan pemerintah desa.
Disdukcapil memastikan seluruh layanan adminduk diberikan tanpa biaya. “Sesuai peraturan perundang-undangan, semua layanan kependudukan gratis,” kata Hani. (Yuli/Red)
