Pasien Diduga Terkendala Biaya Ambulans Meninggal di RSUD Banten

SERANG, TirtaNews — Ida Farida, 47 tahun, pasien yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dugaan permintaan biaya ambulans sebesar Rp 200 ribu, meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Banten, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kabar duka itu disampaikan keluarga. Jenazah rencananya dimakamkan seusai Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang jam 14.30 WIB di ICU RSUD Banten. Semoga almarhumah husnul khotimah dan mohon dimaafkan segala khilaf dan kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga.
Sebelumnya, Ida Farida dirujuk dari Puskesmas Petir pada Jumat (20/2/2026). Keluarga menyebut ambulans rujukan ke RSUD tidak dapat digunakan karena diminta membayar Rp 200 ribu oleh oknum petugas.
Dalam kondisi darurat dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa Ida ke rumah sakit menggunakan ojek daring.
Alya Putri, anak almarhumah, menuturkan ia sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, menurut dia, salah satu petugas menyampaikan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS Kesehatan.
“Tadi pagi mama minta surat rujukan dengan membawa SKTM. Tapi petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku dan diganti BPJS, mending langsung saja ke rumah sakit umum,” kata Alya menirukan ucapan petugas.
Ia juga menyebut ada petugas lain yang menyampaikan tarif ambulans ke RSUD sebesar Rp 200 ribu.
Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mengecam dugaan pungutan tersebut. Ia menilai, apabila benar terjadi pungutan yang menghambat penanganan pasien kritis, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik.
“Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan. Jika ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Pemkab Serang memberi sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian,” ujarnya.
Secara regulasi, penundaan atau penghambatan pelayanan pasien gawat darurat karena alasan biaya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas kesehatan mengutamakan penyelamatan nyawa di atas urusan administratif maupun finansial. Layanan ambulans rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur.
“Kami sedang mengonfirmasi kepada petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Insya Allah kami akan tanya langsung ke keluarga pasien,” kata Agus.
Terkait dugaan penolakan SKTM, ia menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Menurut dia, rujukan dengan SKTM saat ini harus melihat kategori desil, dan bila tidak memenuhi ketentuan akan dialihkan ke skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adapun mengenai tarif ambulans Rp 200 ribu, Agus mengakui nominal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah yang dipasang di dinding puskesmas. Namun, ia menegaskan ketentuan itu tidak serta-merta menjadi alasan untuk menolak rujukan pasien yang tidak mampu membayar.
Masyarakat menunggu langkah tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk memastikan pelayanan kegawatdaruratan benar-benar mengutamakan keselamatan pasien tanpa hambatan biaya. (Sarman/Red)
