Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

SERANG, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Kedua tersangka adalah Y.U, Pelaksana Tugas Direktur PT ABM, serta A.A.W, Direktur PT KAN. Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup terkait transaksi minyak goreng curah Non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang dilakukan kedua perusahaan pada 28 Februari 2025. Nilai transaksi mencapai Rp20,4 miliar dan menggunakan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan oleh A.A.W melalui Bank BRI Cabang Bintaro. Namun hingga kini, minyak goreng yang dibeli tidak pernah diterima PT ABM (Perseroda). Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara (Daerah Provinsi Banten) sebesar Rp20.487.194.100.
Kejati Banten menerbitkan dua Surat Perintah Penahanan, masing-masing Nomor PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 untuk Y.U dan PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 untuk A.A.W. Keduanya dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi minyak goreng curah tahun 2025 tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Tipikor, seluruhnya jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Banten menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 November 2025. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah keterangan tambahan untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara ini. (Az/Red)
