TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Banten

CILEGON, TirtaNews — Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya menutup ruang bagi perdagangan ilegal satwa liar setelah TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling di perairan Merak, Kota Cilegon.
Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi keberhasilan tim quick response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten dalam menggagalkan penyelundupan dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam pada 8 April 2026.
“Ini bukti negara hadir menjaga wilayah perairan dan konservasi satwa dilindungi,” kata Andra di Kota Serang, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, termasuk penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan wilayah pesisir dan jalur laut yang dinilai strategis sebagai lintasan nasional maupun internasional.
“Kita tidak boleh memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari patroli rutin kapal KAL Anyer I-3-64 yang mencurigai pergerakan kapal asing di perairan Tanjung Sekong. Tim kemudian melakukan pemeriksaan melalui prosedur visit, board, search, and seizure (VBSS) dan menemukan 26 kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat 780 kilogram.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mencegah aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.
“Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar,” kata Catur.
Nilai ekonomis sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar, dengan harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Andra menambahkan, trenggiling atau Manis javanica merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Spesies ini berstatus terancam punah dan dilindungi dalam konvensi internasional perdagangan satwa liar.
“Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama agar kekayaan hayati tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan serta mencegah eksploitasi ilegal terhadap keanekaragaman hayati. (Aep/Red)
