Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tegal

SERANG, TirtaNews — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan satu orang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 10.07 WIB, di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Terpidana tersebut diketahui bernama Mohammad Fauzan, 54 tahun, warga Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ia sebelumnya berpindah alamat ke Desa Kalimati, Jalan Jaha No.43, Kecamatan Adiwerna. Fauzan berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Tabur Kejati Banten dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022, Fauzan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Fauzan sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan putusan bebas tersebut. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.
Setelah ditangkap, Mohammad Fauzan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk pelaksanaan putusan dan selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kota Tangerang. (Az/Red)
