Penyidik Kejati Banten Telusuri Aset Tersangka Korupsi Sampah Tangsel

0
Penyidik Kejati Banten Telusuri Aset Tersangka Korupsi Sampah Tangsel
Views: 82

TANGSEL, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi Banten terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Pada Rabu, 7 Mei 2025, tim penyidik memeriksa dua tersangka berinisial WL dan TAKP terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kepemilikan aset mencurigakan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, mengatakan pemeriksaan terhadap WL dan TAKP difokuskan pada fakta-fakta hukum dan pelacakan aset milik para tersangka serta keluarganya. “Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di luar pelaku pengadaan yang turut terlibat dalam proyek pengelolaan sampah ini,” ujar Rangga dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.

Meski demikian, kedua tersangka membantah menerima aliran dana dari perusahaan pelaksana, PT EPP. “Mereka menyatakan tidak menerima sepeser pun dari PT EPP,” kata Rangga.

Hingga kini, Kejati Banten telah memeriksa 52 saksi dan dua ahli, masing-masing dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik. Pemeriksaan terhadap aliran uang masih berlangsung, seiring dengan upaya penelusuran jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai miliaran rupiah itu. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *