LKSD Soroti Dugaan Pemotongan Dana Jaspel Nakes di Puskesmas Kota Serang

KOTA SERANG, TirtaNews – Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) Kota Serang menyoroti dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di Puskesmas se-Kota Serang. Ketua LKSD, Baehaki, mengungkapkan bahwa hasil kajian mereka menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana tersebut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016.
Menurut regulasi, alokasi Dana Kapitasi BPJS Kesehatan harus terdiri dari 40% untuk biaya operasional dan 60% untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan. Namun, di lapangan ditemukan adanya pemotongan tidak sah dengan besaran bervariasi antara 5%, 10%, hingga 20%. Hingga kini, tidak ada kejelasan terkait penggunaan dana yang dipotong tersebut.
Baehaki menjelaskan bahwa banyak tenaga kesehatan mengeluhkan hak mereka yang tidak diberikan secara penuh. Beberapa hanya menerima antara Rp 800.000 hingga Rp 1.200.000, padahal seharusnya mendapatkan Rp 1.500.000 sesuai ketentuan.
“Ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Jaspel sangat merugikan tenaga kesehatan. Mereka tidak hanya kehilangan haknya, tetapi juga tidak mendapatkan laporan transparan terkait dana yang dipotong,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa praktik pemotongan ini diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya peningkatan fasilitas kesehatan yang signifikan. Padahal, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) seharusnya dapat digunakan untuk keperluan tersebut.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menyatakan bahwa pemotongan dilakukan atas dasar sukarela. Namun, LKSD menolak klaim tersebut dan menyebutnya tidak masuk akal.
“Kalau benar suka rela, tenaga kesehatan tidak mungkin mengeluh, apalagi sampai melaporkan kepada kami. Jelas ada indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan Permenkes,” tegas Baehaki.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas temuan ini, LKSD Kota Serang mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Meminta aparat penegak hukum, seperti Kejati dan Polda Banten, untuk segera mengaudit aliran dana dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Mendesak Pemprov Banten mengevaluasi Dinkes Kota Serang serta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.
Menuntut transparansi dalam pengelolaan Dana Jaspel dan penyediaan laporan keuangan yang dapat diakses tenaga kesehatan dan masyarakat.
Mengembalikan dana yang telah dipotong kepada tenaga kesehatan sesuai dengan haknya.
Mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.
LKSD menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi tenaga kesehatan yang terdampak. (Az/Red)