Tim Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024

0
Tim Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Views: 58

TANGERANG, TirtaNews – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-412/M.6.12/Fd.1/02/2025, tim penyidik menggeledah ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di kantor DPMPD yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan yang diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekitar pukul 15.00 WIB, penggeledahan selesai dilakukan. Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut. “Kami memastikan semua proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Doni.

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *