Tiga Mantan Napi Narkoba Kembali Terjerat Kasus Sabu di Serang

0
Tiga Mantan Napi Narkoba Kembali Terjerat Kasus Sabu di Serang
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap tiga mantan narapidana kasus narkotika berinisial BP (25 tahun), RP (24 tahun), dan MA (45 tahun) dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda di Kabupaten dan Kota Serang. Ketiganya, yang pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Banten, kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa BP dan RP ditangkap di Jalan Raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (27/01) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terjadi saat Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan tengah melakukan patroli rutin.

“Petugas mencurigai dua pria yang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku salah satu tersangka,” kata AKP Bondan, Rabu (05/02).

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa BP menggunakan uang pribadinya untuk membeli sabu yang dipesan oleh RP. Kedua tersangka kemudian mengambil narkotika tersebut di titik yang telah ditentukan oleh pengedar.

“Setelah mengambil sabu dan hendak meninggalkan lokasi, mereka langsung diamankan petugas,” jelas Bondan.

Pengembangan kasus mengarah pada MA, warga Cipare, Kota Serang, yang juga mantan narapidana. Berdasarkan pengakuan RP, sabu yang dipesan berasal dari MA. Tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil menangkap MA di dekat rumahnya.

“Dari tangan MA, petugas menyita tiga paket sabu serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Bondan.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *