Mahkamah Agung Putuskan Budi Sudarmawan Bebas dari Jerat Hukum

0
Mahkamah Agung Putuskan Budi Sudarmawan Bebas dari Jerat Hukum
Views: 81

BATAM, TirtaNews – Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi memutuskan untuk membebaskan Budi Sudarmawan dari segala tuntutan pidana dengan putusan Ontslag van Alle Rechtsvervolging. Putusan ini menegaskan bahwa Budi tidak terbukti melakukan tindak pidana. Hasil putusan tersebut tertuang dalam MA RI Nomor 5889 K/Pid.Sus/2024, yang diterbitkan pada September 2024.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebaliknya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa, Budi Sudarmawan. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 123/Pid.Sus/2023 PT Tpg tanggal 17 Januari 2024, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 329/Pid.Sus/2023 PN Btm tanggal 26 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung meminta pemulihan hak Budi, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Putusan ini memastikan bahwa Budi kini bebas dari jeratan hukum yang sempat membayangi kehidupannya. Ketika ditemui di kawasan Batam Centre, Budi mengungkapkan rasa syukurnya atas keadilan yang masih ada di sistem hukum Indonesia. “Hukum yang adil ternyata masih ada, dan saya merasakan sendiri hal ini. Ini semua berkat doa keluarga, dukungan orang-orang terdekat, serta kerja keras dan kerja cerdas dari tim kuasa hukum saya, yang dipimpin oleh Nasib Siahaan, SH, dan Yohanes Wahyu,” ujar Budi.

Budi juga menyatakan keyakinannya sejak awal bahwa kasus yang menimpanya tidak relevan untuk dituduhkan kepadanya. “Kami yakin sejak awal bahwa tuduhan ini tidak tepat,” ungkapnya.

Budi menutup pernyataannya dengan mengucap syukur atas terkabulnya doa-doa yang dipanjatkan. “Karena kebesaran-Nya, keadilan akhirnya berpihak kepada saya. Yakin dan percaya pada tuntunan Tuhan, dan kita akan melihat akhir yang indah dalam hidup,” kata Budi dengan penuh rasa syukur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *