Maraknya Galian C Diduga Tak Berizin di Kabupaten Lebak Akibat Lemahnya Pengawasan APH dan Pol PP Lebak
LEBAK, TirtaNews – Galian tanah semakin meraja lela meski diduga ilegal, Galian Tersebut berlokasi dikampung mulih Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pasalnya, Galian c diduga tak berizin resmi di Kabupaten Lebak akibat lemahnya pengawasan dari pihak APH dan Pol PP kabupaten maupun provinsi sehingga Terkesan melakukan pembiaran bahkan terkesan tutup mata. Salah satunya berada di kampung Mulih Desa Mekarsari Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak.
Padahal selain ilegal galian tanah juga banyak menyebabkan korban kecelakaan, belum lama ini beberapa hari lalu korban kecelakaan yang berjatuhan akibat dari adanya Galian tersebut.
“Dari mulai kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh truk-truk pengangkut tanah yang muatannya berserakan di jalan sehingga membuat jalan raya menjadi licin dan sulit untuk dilalui.
Selain itu juga armada truck pengangkut tanah sering parkir disembarang tempat.
Sangat Miris melihat pengusaha tambang melakukan pelanggaran tanpa ada tindakan yang jelas dari Pemerintah, APH dan Pol PP Kabupaten maupun Provinsi.
Pelanggaran pidananya pun tidak ada yang memproses dengan serius padahal menurut Undang-undang jelas ini tindakan pidana yang wajib dihukum, namun disini Pemerintah dan APH seolah buta dan tuli,” ujar Denis Rismanto yang menamai dirinya sebagai Aliansi Pecinta Lingkungan pada Senin 21 Oktober 2024.
Untuk itu kata Denis, pihaknya melayangkan surat audensi ke berbagai pihak dan mendorong semua pihak untuk melakukan sidak, agar permasalahan ini cepat di tanggulangi sebelum bertambahnya korban jiwa.
“Kita akan layangkan surat ke SDM Provinsi Banten, Pol- PP Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, serta ke Polres Lebak, kita mendorong untuk dilakukannya sidak bersama,” terangnya.
Ia pun berharap dengan dilantiknya Presiden Indonesia yang baru, di kepemimpinan Bapak Prabowo agar hukum lebih tegas, jangan tumpul diatas tajam kebawah.
“Kami harap dilantiknya pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI yang baru, dapat melakukan hukum yang adil dan bermartabat, khususnya terhadap penambang-penambang ilegal di Kabupaten Lebak, karena hal ini sudah menjadi momok di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya (Ridwan/Red)