‎Digerebek Saat Berduaan, Pasangan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Serang

0
‎Digerebek Saat Berduaan, Pasangan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Serang
Views: 10

SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Keduanya, berinisial EH, 25 tahun, dan DU, 29 tahun, diamankan saat berada di dalam kamar pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026.


‎Dari penggerebekan itu, polisi menyita tujuh paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.


‎Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Serang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.


‎”Tim yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Andri, Kamis, 23 Juli 2026.


‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di dalam dompet. Polisi juga menyita telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


‎Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga telah cukup lama terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.


‎Menurut Bondan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.


‎Polisi menduga EH dan DU berperan sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di sejumlah wilayah. Penyidik masih menelusuri jalur distribusi barang haram tersebut.


‎Bondan juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga kasus itu dapat diungkap.


‎Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun. (Sarman/Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *