Berkedok Konter Pulsa, Peredaran Obat Terlarang di Lebak Kembali Marak

0
Berkedok Konter Pulsa, Peredaran Obat Terlarang di Lebak Kembali Marak
Views: 61

LEBAK, TirtaNews- Diduga Peredaran Obat-obatan terlarang Golongan G jenis Eksimer dan tramadol di Kabupaten Lebak, Banten Kembali marak. Menurut hasil investigasi awak media kini para penjual diduga mensiasati penjualan Obat Terlarang tersebut dengan berkedok sebagai Konter Pulsa.

Diketahui, Ada beberapa titik Lokasi oknum Bandar Obat tersebut yang menyisipkan dengan menjual obat-obatan golongan G berkedok konter pulsa.

Dugaan kuat penjualan obat Golongan G berkedok Konter itu diduga untuk menghindari dari pantauan aparat Kepolisian atau masyarakat setempat. Lantaran, kedok kosmetik sudah ramai dan banyak yang mengetahui beberapa tahun lalu dan sudah lama diberantas.

Rifaldi tim khusus Relawan Pembela Masyarakat (RPM) mengatakan dirinya sudah mengetahui keresahan masyarakat dan merasa prihatin adanya dugaan penjualan bebas obat-obatan jenis Tramadol dan Eksimer di Kabupaten Lebak, Banten khususnya di wilayah Kota Rangkabsitung.

Ia meminta aparat Kepolisian Khususnya Polres Lebak dan Polda Banten serta BNN untuk turun ke Kabupaten Lebak agar memberantas dugaan penjualan bebas obat-obatan Daftar G tersebut.

Menurutnya, obat-obatan daftar G dapat merusak generasi bangsa. Ditambah, kata ia, oknum Bos pengedar juga diduga telah melabrak Undang-Undang Kesehatan serta diduga melabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Jelas tertuang dalam Pasal Pasal 197 UU Kesehatan, bahwa oknum bisa dipidana 15 Tahun Penjara. Sangat luar biasa sekali sanksi Pidananya. Untuk itu, kami minta agar pihak Kepolisian Polres Lebak, Polda Banten dan pihak BNN agar segera menangkap semua oknum penjual obat Daftar G hingga ke akar- akarnya,”tegas Rifal, Selasa (22/10/2024).

Lanjutnya, Rifaldi menambahkan dirinya dan RPM sudah menurunkan tim khusus untuk mengambil titik lokasi-lokasi yang dijadikan tempat penjulan obat-obatan terlarang tersebut.

“Saya sudah turunkan tim khusus untuk mengambil video, rekaman dan foto serta titik-titik lokasinya dimana saja mereka menjual,”tandasnya.

Ia juga menyatakan akan berkordinasi dengan tim pakar hukum untuk terlebih dahulu mengumpulkan data secara fakta untuk dilayangkan surat pelaporan ke Polda Banten, BNN dan Mabes Polri. Sehingga, dapat segera ditindaklanjuti secara serius.

“Kami akan terlebih dahulu setelah data secara fakta terkumpul, kami akan berkordinasi dengan tim hukum kami untuk segera dibuatkan pelaporan secara khusus ke Polda Banten, BNN serta ke Mabes Polri,” tandasnya. (Ridwan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *