Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Kambing

0
Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Kambing
Views: 223

SERANG, TirtaNews – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian empat ekor kambing milik Abdullah (55), warga Kampung Pasar Baru, Desa Kragilan, Kabupaten Serang. Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya kunci T di saku salah satu pelaku saat patroli.

Dua pelaku, SA alias Sadrun (40) dan OP (30), keduanya warga Kecamatan Kragilan, ditangkap Tim Resmob setelah menjual hasil curiannya. Selain itu, BA (39), warga Kecamatan Kibin yang menjadi penadah kambing curian, turut diamankan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada Selasa (27/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno sedang melakukan patroli di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

“Tim Resmob mencurigai dua orang yang mengendarai motor Honda Beat dengan membawa bronjong. Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci T di saku salah satu pelaku,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, kepada media, Kamis (29/8/2024).

Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menjual empat ekor kambing hasil curian di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuan tersebut, Tim Resmob kemudian menangkap BA yang membeli kambing-kambing curian tersebut dengan harga Rp 2 juta.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah dengan memanjat tembok kandang setinggi 1,5 meter untuk mencuri kambing. Mereka kemudian membawa kambing curian tersebut menggunakan bronjong yang diangkut dengan motor Honda Beat.

“Kedua pelaku ini sudah lima kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal pada Juli dan Agustus,” ujar Andi Kurniady.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat ekor kambing, satu bronjong, dua kunci T, satu senter, tang, serta motor Honda Beat yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, serta bukti komitmen Polres Serang dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.(Humas/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *