Pembangunan Gapura dan Air Mancur Puspemkab, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
SERANG, TirtaNews – Pembangunan gapura dan air mancur di pusat pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) namun dalam pelaksanaan nya pemborong jadi pembohong dan diduga Abaikan UU KIP no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting dari ketahanan nasional.
Pelaksanaan pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya memasang PIP di lokasi sebelum pekerjaan dimulai, sebagaimana diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan berbagai pihak dapat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Pantauan TirtaNews.co.id pekerjaan pembangunan gapura untuk air mancur Puspemkab terlihat para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti sepatu boot, helem, hanya yang terlihat rompinya saja, seakan abaikan keamanan kesehatan kerja (K3) bukan hanya itu saja terkait ukuran besinya pun bervariasi, dari mulai besi Tulangan tiang hanya satu yang menggunakan besi 12 pul, yang tiga untuk tulang selupnya menggunakan besi 10 mm dan besi cicin menggunakan besi 8 banci/ kurang dari 8 pul. Jarak antara Sengkang ke Sengkang 23 cm. Di duga pekerjaan ini tidak maksimal tidak sesuai spek.
Di temui di lokasi proyek Wawan selaku kepala Petukang saat dikonfirmasi terkait pembesian dan papan informasi proyek ( PIP) mengatakan bahwa besi yg digunakan ukuran 12 mm dan 10mm.
“Kalau terkait besi yang akan di pasang gapura nanti itu besi 12 mm tiang dan cicin besi 10 mm adapun Masalah PIP ( papan informasi proyek) atau anggaran langsung ke pak bos Edo saja, ucapnya. Rabu (24/07/2024).
Di hubungi melalui telepon selulernya Edo selaku pelaksana enggan bertemu dengan tim Tirtanews.co.id.
(Isna/red)