Dihadiri Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMPD Pandeglang, Pengurus BUMDesa Pagelaran di Berikan Pelatihan

0
Dihadiri Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMPD Pandeglang, Pengurus BUMDesa Pagelaran di Berikan Pelatihan
Views: 300

Kabar5.id, Pandeglang, Banten – Pemerintah Desa (Pemdes) Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten, melangsungkan Kegiatan Pelatihan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bagi pengurus BUM Desa Pagelaran.

Kegiatan pelatihan yang dilangsungkan di kantor Desa Pagelaran tersebut, selain dihadiri oleh pengurus BUMDesa Pagelaran, perwakilan Muspika, Pendamping Desa, serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bagi pengurus BUM Desa Pagelaran yang dihadiri perwakilan Muspika, serta perwakilan dari DPMPD Kabupaten Pandeglang,” ungkap Kepala Desa Pagelaran, Pudin Saepudin, S.Pd dijumpai usai melangsungkan acara pelatihan, Rabu (01/05/2024).

Kata Kades Pagelaran, pada hari ini, selain kegiatan pelatihan pengurus BUMDesa, juga dilaksanakan acara pelatihan kader Desa Pagelaran. “Ini merupakan tahapan kegiatan dari anggaran Dana Desa tahap Pertama tahun 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid pemberdayaan masyarakat pada DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muhaimin menjelaskan soal kegiatan pelatihan BUMDesa di Desa Pagelaran. Dia menjelaskan, Desa Pagelaran telah melaksanan pembinaan terhadap pengurus BUMDesa dalam upaya mengembangkan pengelolaan Bumdesnya.

“Diharapkan, BUMDES ini yang dulu sempat vacum dan stagnan, dengan adanya pelatihan ini berarti ada keinginan untuk memajukan bumdesnya. Hal itu mencakup dengan penyusunan ADART BUMDES, rencana kerja serta apa saja yang harus dipersiapkan oleh masing masing pengurus baik itu pengarah pengawas maupun dari pengurus bumdesnya,* jelasnya.

Sementara, lanjutnya, di kabupaten Pandeglang kegiatan pelatihan dan pembinaan selalu kita laksanakan walau tidak didanai dari APBD. Kita selalu bekerja sama dengan BUMD, maupun BUMN, baik itu dengan Pegadaian, Bank Jabar dan yang lainnya termasuk kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi.

Perlu diketahui legalitas BUMDesa ada di PP no 11 tahun 2021 tentang BUMDES. Sementara, Bumdesa akta notarisnya berdasarkan sertifikat AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dimana, lanjutnya, desa mendaftar sendiri ke portal Kemendes, yang langsung nyambung dengan portal Kemenkumham. “Di Kabupaten Pandeglang, dari 326 Desa, yang sudah mendapatkan penyertaan modal, ada 240 BUMDesa dan dari 240 BUMDesa yang telah ada sertifikat Kemenkumham, ada 87 BUMDesa, dan ada 4 yang merupakan BUMDesa bersama,” paparnya.

Lebih lanjut Muhaimin menuturkan, sementara untuk di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang bisa dijadikan percontohan BUMDesanya adalah BUMDesa milik Desa Bandung Kecamatan Banjar yang telah berjalan, itu bisa dijadikan percontohan untuk desa lain. “Agar BUMDesa maju, yang harus diperhatikan Pertama, harus melakukan Musdes dulu berdasarkan kesepakatan masyarakat, lalu dibuat Perdes, Yang didalamnya ada ADART dan usahanya, harus sesuai dengan keinginan masyarakat dan potensi yang ada di desa setempat,” beber Kabid.

Lantas dibuatkan Rencana Kerja (Renja) yang dibuat setahun sekali, jelas Kabid, nanti akan terlihat usaha apa yang mau dikembangkan oleh masyarakat. Dan untuk BUMDesa yang belum berjalan, sambungnya, perlu dicek kembali apakah usahanya itu sesuai dengan potensi yang ada didesanya apa tidak. Kalau usahanya beberapa tahun berjalan tetap merugi, perlu dilihat apakah usaha tersebut perlu di pailitkan atau ditutup tidak.

“Dan proses Pailit tersebut bisa dilakukan melalui Musdes tergantung masyarakat. Dan bilamana ada kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan prosedur atau kesalahan usaha, maka Pengawas bisa melakukan audit. Apabila Pengawas tidak mampu karena keterbatasan keilmuan, maka bisa meminta audit akuntan publik atau permintaan tehadap aparat pemerintah untuk melakukan audit,” pungkasnya. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *