Disperindag Banten Fasilitasi Pelatihan Penyelia Halal, Sembilan Pendamping Terima Sertifikat

0-4096x3072-0-0-{}-0-24#
KOTA SERANG, TirtaNews.co.id — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Halal Trust Indonesia turut berpartisipasi dalam bazar yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten di kawasan Masjid Agung Banten Lama, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sembilan penyelia halal dari LPH Halal Trust Indonesia menerima sertifikat pelatihan penyelia halal. Pelatihan itu difasilitasi oleh Disperindag Provinsi Banten dan dilaksanakan di Badan Diklat Industri Jakarta beberapa waktu sebelumnya.
Direktur Halal KDEKS Banten, Eden Gunawan, mengatakan pelatihan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
Menurut Eden, perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan ekosistem halal diperlukan untuk membantu pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
”Ini luar biasa. Ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Banten dalam pelaksanaan sertifikasi halal,” kata Eden.
Ia mengapresiasi Disperindag Provinsi Banten yang telah memfasilitasi pelatihan bagi para pendamping halal hingga memiliki kompetensi sebagai penyelia halal.
Eden berharap keberadaan penyelia halal yang telah mengikuti pelatihan tersebut dapat memperluas pendampingan kepada pelaku UMKM di Banten. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan memenuhi proses sertifikasi halal terhadap produk yang mereka hasilkan.
”Kami mengucapkan terima kasih karena pihak Disperindag Provinsi Banten sudah memberikan pelatihan kepada para pendamping halal menjadi penyelia halal, sehingga bisa membantu pelaku usaha atau UMKM untuk menghalalkan produknya,” ujarnya.
Pelibatan LPH Halal Trust Indonesia dalam bazar tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan pentingnya jaminan produk halal kepada masyarakat dan pelaku usaha yang mengikuti kegiatan.
Penguatan jumlah dan kompetensi penyelia halal dinilai penting karena proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga memastikan pemenuhan aspek kehalalan dalam proses produksi dan produk yang dihasilkan pelaku usaha. (Az/Red)
