DLH Kabupaten Serang Periksa Tiga Aspek Aktivitas Tambang di Pabuaran dan Ciomas

SERANG, TirtaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Serang memeriksa aktivitas pertambangan atau galian C di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas menyusul adanya pengaduan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan tambang memiliki legalitas, beroperasi sesuai wilayah izin, dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sarudin mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang di sejumlah lokasi tambang, termasuk Kampung Ranca Belut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Jumat, 2 Oktober 2026.
“Hari ini Tim Satgas Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang melakukan pemantauan dan pengecekan langsung kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Pabuaran,” kata Sarudin di lokasi.
Menurut dia, pemeriksaan mencakup tiga aspek utama. Pertama, legalitas dan kesesuaian perizinan. Kedua, kesesuaian kegiatan penambangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin. Ketiga, pengelolaan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Sarudin mengatakan pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran. Pemerintah ingin memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, memenuhi ketentuan keselamatan, serta tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Setiap temuan di lapangan akan kami dokumentasikan dan verifikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi serta instansi yang berwenang,” ujarnya.
Dia meminta perusahaan memastikan seluruh kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen perizinan, termasuk lokasi, batas wilayah, jenis kegiatan dan ketentuan teknis lainnya. Perusahaan juga diminta tidak menambang di luar wilayah yang diizinkan.
Selain soal izin, pemerintah menyoroti pengelolaan lingkungan. Pengendalian debu, air limpasan dan sedimentasi, kestabilan lereng, kebersihan jalan, hingga reklamasi lahan diminta dilakukan secara konsisten.
Aktivitas kendaraan pengangkut hasil tambang juga menjadi perhatian. Perusahaan diminta memastikan kendaraan tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga, termasuk terkait kondisi jalan, debu, muatan, serta ketentuan operasional angkutan.
Pemerintah juga meminta perusahaan merespons keluhan masyarakat. Jika ditemukan dokumen, kewajiban lingkungan atau kondisi lapangan yang belum sesuai, perusahaan diminta segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
Sarudin mengatakan hasil pemeriksaan di Pabuaran dan Ciomas akan menjadi bahan evaluasi Satgas untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami mendukung kegiatan usaha, tetapi kegiatan pertambangan harus berjalan secara legal, tertib, aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat,” kata dia.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang Surtaman mengatakan pengawasan tambang diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi, kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Menurut dia, industri ekstraktif tidak semestinya hanya mengambil sumber daya alam tanpa memperhitungkan dampak sosial dan ekologis yang ditinggalkan.
“Melalui pengawasan yang partisipatif, kami mendorong perusahaan untuk tidak hanya menggali kekayaan alam, tetapi juga menanamkan investasi sosial, memberdayakan ekonomi warga sekitar, dan meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” ujar Surtaman. (Yuli/Red)
