Tidak Berizin dan Gunakan Lahan Aset Pemkab Pandeglang, Pasar Malam di Pagelaran Didesak Tutup

0
Tidak Berizin dan Gunakan Lahan Aset Pemkab Pandeglang, Pasar Malam di Pagelaran Didesak Tutup
Views: 4

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Buntut audiensi yang Dua kali digelar di kantor Kecamatan Pagelaran yang tidak di tanggapi Camat Pagelaran, Paguyuban Pemuda Pagelaran (P3) Kabupaten Pandeglang, Banten, menuntut agar kegiatan hiburan pasar malam yang menyewa lapangan pagelaran sebesar 20 Juta yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang, ditutup. Uang hasil dari menyewakan lapangan Pagelaran tersebut, menurut pengakuan Ketua PHBN di gunakan untuk menutup kekurangan anggaran PHBN tahun 2026.

Selain menggunakan aset Pemkab Pandeglang, menurut pengakuan Kapolsek Pagelaran, AKP Tb. Saefudin, S.H. kegiatan pasar malam tersebut tidak berizin. Lantaran, izin keramaian pasar malam yang seharusnya dikeluarkan oleh Polsek, hingga kini tidak pernah dikeluarkan oleh Polsek Pagelaran. Malahan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, yang seharusnya pasar malam tersebut dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berakhir 5 September, di perpanjang hingga 12 Agustus.

“Intinya kami Polsek Pagelaran tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani izin keramaian untuk kegiatan pasar malam tersebut,” tegas Kapolsek Pagelaran ketika dijumpai di ruangannya., Rabu (02/09/2026) kepada media ini.

Perihal izin keramaian tersebut, lanjut Kapolsek, sesuai dengan Perpol No 7 tahun 2023 tentang tekhnis perizinan, pengawasan dan tindakan Kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. “Jadi kalau sampai sekarang izin tersebut tidak diberikan, berarti kegiatan pasar malam tersebut bisa dikatakan ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pemuda Pagelaran (P3) Kabupaten Pandeglang, Fahrul menjelaskan, sebelum kami mendesak ditutupnya pasar malam di lapangan Pagelaran, kami sudah menggelar audiensi dengan Muspika Kecamatan Pagelaran sebanyak Dua kali. Namun, kata Fahrul, audiensi yang tadinya akan mempertanyakan kaitan sewa menyewa lapangan Pagelaran yang notabene aset Pemkab oleh pengusaha hiburan pasar malam tersebut, tidak dihadiri oleh Camat Pagelaran. “Kami hanya ingin mempertanyakan dasar hukum Muspika Kecamatan Pagelaran beserta panitia PHBN menyewakan lapangan Pagelaran yang merupakan aset Pemkab tersebut. Namun, hingga kini, Camat Pagelaran bungkam dan menghindar,” jelasnya.

Lebih lanjut Fahrul menuturkan, kami dari Pemuda Pagelaran hanya menunut transparansi dari Muspika dan Panitia PHBN. Sebetulnya berapa kekurangan anggaran tersebut hingga harus menyewakan aset Pemkab Pandeglang. “Mengingat lapangan pagelaran tersebut merupakan aset Pemkab Pandeglang, maka harus jelas dasar hukumnya seperti apa, seperti apa mekanismenya, berapa nilai sewanya dan penggunannya untuk apa saja, ingat ini aset Pemkab Pandeglang,” tegasnya.

Pada acara audiensi Pertama, terkuak bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) PHBN 2026, RAB itu sebesar 170 Juta dari kegiatan awal sampai akhir. Hal itu dikatakan oleh Ketua PHBN Kecamatan Pagelaran, Deni. Sebetulnya, kata Deni, kami dari pihak kecamatan menginginkan fokusnya pada taskuran, upacara dan Paskibra yang lebih penting. Karena, sambungnya, untuk kebutuhan Paskibra saja menghabiskan anggaran sebesar 60 Jutaan.

“Hasil menghimpun dana anggaran untuk PHBN, hanya sebesar 80 Juta dari anggaran yang dibutuhkan sebesar 170 Juta. maka ada kekurangan, disitulah ada tambahan dari pengusaha pasar malam sebesar 20 Juta. 5 Juta untuk PHBI, dan 15 Juta untuk PHBN Kecamatan. Nilai sewa lapangan Pagelaran tersebut sebesar 20 Juta, untuk Dua Minggu lama sewanya,” Bebernya.

Untuk diketahui, mengontrakan atau menyewakan asset negara seoerti tanah, gedung, atau barang milik negara atau daerah secara ilegal atau tanpa izin dan prisedur yang sah dapat dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku terancam pidana minimal 1 tahun hingga seunur hidup serta denda. Karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan merugikan keuangan negara jika hasilnya masuk ke kantong pribadi atau pihak lain.

Sementara, untuk dasar hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor yang berbunyi jika proses mengontrakan asset dilakukan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara ancaman penjara seumur hidupatau penjara 4 sampai 20 tahundan denda Rp. 200 Juta hingga 1 Miliar.

Sementara, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan jika pejabat atau pihak berwenang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan (Misalnya mengizinkan pihak ketiga menyewa asset tanpa prosedur resmi) yang nerugikan negara, ancaman pidana seunur hidup atau pidana penjara 1 sampai 20 tahun dan denda Rp 50 Juta hingga 1 Miliar. Dan yang terakhir, UU No. 51 PRP tahun 1960 kaitan pemakaian atau penguasaan tanah negaratanpa izin yang sah dari pihak berwenang dapat dikenakan sanksi. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *