Pemkab Serang Perluas Layanan Administrasi Kependudukan melalui Aku Desa Digital

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang memperluas pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital hingga ke tingkat desa melalui program Administrasi Kependudukan Digital di Desa atau Aku Desa Digital.
Program tersebut dijalankan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus memanfaatkan aplikasi SERBA Digi yang sebelumnya telah diluncurkan Pemerintah Kabupaten Serang.
Kerja sama program Aku Desa Digital ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang dengan pemerintah desa se-Kabupaten Serang di Aula Tb. Suwandi, Selasa, 1 September 2026.
Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengatakan pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu cara pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih cepat dan praktis.
“Ini adalah cara yang inovatif untuk memberikan pelayanan dasar yang lebih mudah dan lebih dekat kepada masyarakat,” kata Najib.
Ia meminta kepala desa ikut aktif menyosialisasikan aplikasi SERBA Digi agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut.
Menurut Najib, keberadaan aplikasi tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat belum memahami cara mengakses dan menggunakannya.
“Kepala desa harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aplikasi SERBA Digi ini benar-benar dimanfaatkan. Jangan sampai aplikasinya sudah tersedia, tetapi masyarakat belum mengetahui dan belum menggunakannya,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetry mengatakan kerja sama dengan pemerintah desa merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan.
Menurut dia, pelayanan kependudukan selama ini tidak lagi hanya dapat diakses melalui kantor Disdukcapil maupun unit pelayanan teknis di tingkat kecamatan.
“Pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi hanya dilakukan di kantor Disdukcapil maupun UPT Kecamatan, tetapi dapat dilakukan di seluruh kantor pemerintah desa, kecuali untuk perekaman KTP elektronik,” kata Warnerry.
Hingga saat ini, Disdukcapil Kabupaten Serang telah menjalin kerja sama program desa digital dengan 137 desa.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah desa berperan membantu masyarakat mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan, seperti pengajuan dokumen kependudukan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD, serta pemutakhiran data penduduk.
Warnerry mengatakan kerja sama itu masih akan diperluas ke desa-desa lain di Kabupaten Serang.
“Kami berharap desa-desa lainnya dapat segera melakukan kerja sama yang sama sehingga pelayanan administrasi kependudukan semakin maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan tersebut juga diisi dengan workshop digital bagi perangkat desa, khususnya petugas operator.
Workshop menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dan membahas pengelolaan serta penyampaian informasi dalam pelaksanaan pelayanan publik di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Serang berharap digitalisasi pelayanan hingga tingkat desa dapat memperluas akses masyarakat terhadap dokumen administrasi kependudukan serta mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh layanan publik.
Program Aku Desa Digital menjadi salah satu strategi Pemkab Serang dalam mendorong pelayanan yang lebih dekat dengan warga melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Disdukcapil, dan pemerintah desa. (Yuli/Red)
