KemenHAM Banten Dorong Sindangheula Jadi Desa Sadar HAM, KDRT Jadi Perhatian

SERANG, TirtaNews — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Banten mendorong Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, menjadi Desa Sadar Hak Asasi Manusia. Penguatan kapasitas masyarakat menjadi salah satu cara memperluas pemahaman HAM hingga tingkat desa.
Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM itu digelar di Aula Kantor Desa Sindangheula, Kamis, 27 Agustus 2026. Aparatur desa, tokoh masyarakat, dan kader Posyandu mengikuti kegiatan yang mengangkat tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – Mewujudkan Keluarga yang Aman dan Bermartabat.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Banten, Febrianto Hendy, mengatakan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar HAM bertujuan memastikan perspektif HAM dipahami masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Menurut dia, pemahaman HAM tidak cukup hanya dengan mengetahui hak. Masyarakat juga perlu memahami kewajiban serta menghormati hak orang lain.
“Ketika kita bicara hak, itu juga harus berjalan seiring dengan kewajiban dan menghargai hak orang lain,” kata Febrianto.
Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui saluran pengaduan yang tepat ketika menghadapi persoalan. Penyampaian masalah melalui kanal yang tidak sesuai, kata dia, berisiko membuat persoalan tidak tertangani secara efektif.
Program Desa Sadar HAM juga mendorong pemerintah desa memperkuat pelayanan publik dengan memperhatikan pemenuhan hak masyarakat, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan dan akses terhadap layanan publik.
“Intinya bagaimana permasalahan itu mendapatkan solusi,” ujarnya.
Pada 2026, Kanwil KemenHAM Banten memprioritaskan pembinaan terhadap 10 desa percontohan. Pembinaan dilakukan selama dua tahun dan selanjutnya dievaluasi. Jika masih membutuhkan pendampingan, masa pembinaan dapat diperpanjang satu tahun.
Desa yang memenuhi indikator akan ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM dan diharapkan menjadi rujukan bagi desa lainnya.
Febrianto mengatakan pembinaan tidak berhenti pada sosialisasi. KemenHAM juga akan melihat potensi ekonomi, sosial dan budaya yang dimiliki setiap desa untuk kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Sindangheula, misalnya, memiliki potensi sebagai sentra pengrajin sapu lidi. Potensi tersebut dinilai dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
“Ketika kita bicara HAM, ini sangat luas. Ada hak ekonomi, sosial dan budaya,” katanya.
Menurut Febrianto, peningkatan kesejahteraan ekonomi berkaitan erat dengan pemenuhan hak lainnya, termasuk pendidikan dan kesehatan. Pembinaan juga dapat diarahkan pada pelatihan yang dibutuhkan masyarakat, seperti pertolongan pertama atau CPR untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
KemenHAM Banten secara khusus menyoroti persoalan kekerasan dalam rumah tangga. Febrianto mengatakan perempuan dan anak memiliki hak yang dilindungi undang-undang sehingga kekerasan di lingkungan keluarga harus dicegah.
Ia mengingatkan dampak KDRT tidak berhenti pada korban yang mengalami kekerasan. Anak yang menyaksikan atau tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan juga dapat terkena dampak terhadap perkembangan mental dan masa depannya.
“KDRT dampaknya bukan hanya sesaat dan bukan hanya antara suami dengan istri. Dampaknya juga bisa memengaruhi masa depan dan pembentukan mental anak,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat didorong tidak menganggap kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan keluarga. Ketika terjadi masalah, warga diharapkan mencari bantuan dan menggunakan jalur konsultasi maupun pengaduan yang tersedia.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini masyarakat semakin sadar dan ketika ada persoalan bisa berkonsultasi untuk mencari solusi, tidak harus selalu diselesaikan dengan kekerasan,” kata Febrianto.
Kepala Desa Sindangheula Suheli menyambut baik program tersebut. Menurut dia, pembinaan Desa Sadar HAM menjadi kesempatan bagi aparatur desa dan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sekaligus memperkuat pencegahan persoalan sosial.
“Pemerintah Desa Sindangheula tentu mengapresiasi dan mendukung program ini,” ujar Suheli.
Ia berharap kerja sama dengan KemenHAM Banten dan penggerak HAM terus berlanjut melalui berbagai program pembinaan.
“Harapannya Desa Sindangheula ke depan tidak hanya menjadi desa yang sadar HAM, tetapi juga menjadi desa yang mampu memberikan pelayanan terbaik, melindungi masyarakat serta terus mendorong kesejahteraan warga,” katanya.
Program tersebut diharapkan membuat pemenuhan HAM tidak berhenti sebagai konsep, tetapi hadir dalam pelayanan publik dan kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Sindangheula.
