Di Tengah Efisiensi, BKN Klaim Lahirkan 14 Terobosan Layanan ASN

JAKARTA, TirtaNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim tetap mampu menjalankan transformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dalam satu tahun terakhir, lembaga tersebut menerbitkan 14 kebijakan strategis yang disebut bertujuan mempermudah layanan kepegawaian, melindungi hak ASN, serta memperkuat pengembangan karier.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut dia, seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat layanan melalui digitalisasi dan penguatan sistem merit.
”Selama satu tahun terakhir BKN telah menerbitkan 14 kebijakan yang melindungi dan memudahkan karier ASN,” kata Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/7/2026).
Salah satu kebijakan yang diperkenalkan ialah kemudahan pencantuman gelar akademik dan gelar profesi bagi ASN. BKN juga meningkatkan frekuensi uji kompetensi jabatan dari empat kali menjadi 12 kali dalam setahun agar peluang pengembangan karier pegawai lebih terbuka.
BKN juga mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi ASN yang sebelumnya terkendala karena pangkat pegawai telah melampaui atasan langsung. Dengan aturan baru, ASN yang memenuhi persyaratan tetap dapat memperoleh kenaikan pangkat sesuai ketentuan.
Di sisi layanan, BKN menetapkan standar penyelesaian promosi, mutasi, dan demosi maksimal lima hari kerja. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dapat diproses melalui mekanisme persetujuan otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Transformasi juga dilakukan melalui penguatan sistem merit. BKN tidak lagi menjadi anggota panitia seleksi jabatan untuk menjaga independensi proses seleksi, sekaligus mempercepat penerapan manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Digitalisasi layanan turut diperluas melalui kenaikan pangkat yang dapat diproses setiap bulan, layanan pensiun dan kenaikan pangkat berbasis notifikasi otomatis, serta penerapan e-Kinerja Harian yang memungkinkan pemantauan aktivitas ASN secara waktu nyata. BKN menyebut lebih dari 100 instansi telah menggunakan sistem tersebut.
Selain itu, BKN menghadirkan Lemari Digital ASN yang kini dapat dimanfaatkan sekitar 6,7 juta ASN. Seluruh dokumen kepegawaian diterbitkan dan tersimpan secara otomatis dalam akun masing-masing pegawai sehingga mengurangi penggunaan dokumen fisik.
Lembaga tersebut juga menerapkan mekanisme kenaikan pangkat luar biasa secara otomatis bagi ASN yang memenuhi syarat, tanpa menunggu usulan instansi. Di bidang pengembangan kompetensi, BKN menyediakan layanan ASN Assessment secara cuma-cuma dengan target sekitar 600 ribu ASN mengikuti proses penilaian kompetensi.
Dalam rapat itu, Zudan juga melaporkan realisasi anggaran BKN Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 98 persen. Menurut dia, hasil pengawasan hanya menemukan temuan yang bersifat minor.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan transformasi birokrasi tetap dapat berjalan melalui inovasi, digitalisasi, dan tata kelola yang akuntabel meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran. (Husni/Red)
