Pemprov Banten: Pembentukan Badan Usaha WPR Masih Menunggu Aturan ESDM

0
Pemprov Banten: Pembentukan Badan Usaha WPR Masih Menunggu Aturan ESDM
Views: 8

SERANG, TirtaNews – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan belum menginstruksikan masyarakat membentuk badan usaha, termasuk koperasi, untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pembentukan badan usaha baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan WPR.

‎Pernyataan itu disampaikan Andra Soni menyusul munculnya informasi bahwa sejumlah warga di sekitar kawasan tambang di Banten Selatan diminta segera membentuk koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR.

‎”Belum ada imbauan dari pemerintah provinsi kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan,” kata Andra seusai menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), Kamis, 25 Juni 2026.

‎Menurut Andra, informasi yang belum jelas berpotensi memicu keresahan di masyarakat sekitar tambang. Karena itu, ia meminta warga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

‎Ia mengatakan kebijakan pemerintah mengenai pertambangan rakyat bertujuan memberi ruang bagi masyarakat sekitar tambang untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam secara legal. Pemerintah Provinsi Banten, kata dia, juga akan menelusuri adanya pihak-pihak yang mendorong pembentukan koperasi sebelum regulasi resmi diterbitkan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membentuk pusat informasi dan pengaduan terkait WPR.

‎Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Banten Ari James Faraddy mengatakan usulan WPR dari pemerintah provinsi semula mencakup lebih dari 1.000 hektare di 32 titik. Setelah diverifikasi Kementerian ESDM, luas yang disetujui menjadi sekitar 554 hektare, terdiri atas 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang.

‎Menurut Ari, seluruh lokasi yang disetujui telah dinyatakan bersih dari tumpang tindih dengan izin pertambangan lain maupun kawasan konservasi. Namun, pelaksanaan WPR masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan terbit pada akhir tahun. Setelah itu, pemerintah daerah akan menyusun peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk penetapan bentuk badan usaha pengelola.

‎”Kalau ada yang mendorong masyarakat membentuk koperasi untuk WPR saat ini, itu bukan dari kami karena kami sendiri masih menunggu pedoman teknis dari kementerian,” ujar Ari.

‎Sementara itu, pengurus BEMNUS Banten, Qolbi, mengatakan organisasinya menerima laporan dari masyarakat Banten Selatan mengenai adanya dorongan untuk segera membentuk koperasi. Menurut dia, masyarakat mempertanyakan dasar pembentukan badan usaha tersebut karena lokasi blok WPR yang akan dikelola belum diinformasikan secara jelas.

‎Ia berharap pemerintah memberikan kepastian informasi agar masyarakat tidak bingung maupun terjebak dalam proses administrasi yang belum memiliki dasar hukum. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *