Pemprov Banten dan KPK Awasi Pengadaan Barang Jasa‎

0
Pemprov Banten dan KPK Awasi Pengadaan Barang Jasa‎
Views: 5

SERANG, TirtaNews – Pemerintah Provinsi Banten memperkuat pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

‎Upaya itu dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan pengawasan pemberantasan korupsi yang digelar di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 24 Juni 2026.

‎Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan pengawasan KPK menjadi bagian dari pendampingan terhadap sejumlah program prioritas pemerintah daerah. Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus ialah pengadaan barang dan jasa yang selama ini dinilai memiliki risiko penyimpangan cukup tinggi.

‎Menurut Deden, hasil penilaian sementara KPK terhadap tata kelola Pemerintah Provinsi Banten masih menunjukkan capaian yang baik. Namun, pemerintah daerah berupaya terus meningkatkan kualitas pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program.

‎Dalam rapat tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah memaparkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada tim KPK. Perangkat daerah yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

‎Deden mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi dan mengurangi potensi kecurangan maupun tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pemerintah.

‎Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap pengadaan, tetapi juga mencakup proses perencanaan dan penganggaran.

‎Menurut dia, KPK menelaah kesesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah serta dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga memantau pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga realisasi kegiatan pada semester pertama tahun 2026.

‎“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari,” kata Arif.

‎Pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK karena nilai anggaran yang besar serta tingginya risiko penyimpangan dalam pelaksanaannya. Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, KPK berharap potensi korupsi dapat dicegah sejak tahap perencanaan program. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *