Kemendagri Minta Banten Percepat Penetapan RKPD 2027

0
Kemendagri Minta Banten Percepat Penetapan RKPD 2027
Views: 3

JAKARTA, TirtaNews — Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi Banten segera menyempurnakan dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 agar proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan sesuai jadwal.

‎Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Banten Tahun 2027 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri secara daring, Rabu, 17 Juni 2026.

‎Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan fasilitasi rancangan peraturan kepala daerah tentang RKPD bertujuan memberikan masukan dan penyempurnaan substansi sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.

‎Dalam kesempatan itu, Iwan juga memaparkan hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Banten Tahun 2025. Realisasi keuangan tercatat mencapai 109 persen dari target yang ditetapkan. Namun, capaian kinerja program baru mencapai 48,99 persen, sedangkan capaian kinerja subkegiatan sebesar 83,73 persen.

‎“Hasil tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara realisasi keuangan dan capaian kinerja program, sehingga diperlukan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengukuran kinerja yang lebih berorientasi pada hasil pembangunan,” kata Iwan.

‎Menurut dia, RKPD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama satu tahun sekaligus penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen itu juga menjadi acuan penyusunan program perangkat daerah, pengendalian pembangunan, serta dasar penyusunan anggaran daerah.

‎Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten diminta mempercepat penetapan RKPD Tahun 2027 agar seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran dapat berlangsung tepat waktu.

‎Iwan menambahkan, penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk arah kebijakan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dan hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2026.

‎Selain menyesuaikan prioritas nasional, dokumen tersebut juga diharapkan mampu mengakomodasi karakteristik wilayah dan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Banten 2025–2029.

‎Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi Banten memastikan program strategis nasional dan hasil kesepakatan Rakortekrenbang 2026 terakomodasi dalam RKPD 2027 sehingga tetap selaras dengan arah pembangunan nasional.

‎Dalam forum tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten memaparkan capaian dan proyeksi indikator makro pembangunan, alokasi pendanaan tahun 2027, program prioritas daerah, serta target kinerja utama pembangunan daerah.

‎Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Banten diminta segera menyempurnakan rancangan akhir RKPD Tahun 2027 dan menetapkannya melalui peraturan kepala daerah. Salinan peraturan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan. (Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *