Terduga Pelaku Perkosaan Di Kamar Mandi Masjid, Korban Masih Dibawah Umur

SERANG, TirtaNews – Sebuah noda kelam mencoreng kesucian masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Seorang pria lanjut usia berinisial UM, 60 tahun, diduga telah melakukan perbuatan bejat terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi tak pantas ini dilaporkan terjadi di dalam kamar kecil masjid setempat.
Kepala Kepolisian Resor Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi bahwa peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. “Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar AKBP Andri Kurniawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut penjelasan Kapolres, insiden ini bermula selepas salat Isya. Kala itu, korban sedang duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku, yang melihat kesempatan, langsung memanggil korban dan diduga mengiming-imingi sejumlah uang, sekitar Rp10.000.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” terang Kapolres, menguraikan kronologi awal yang mengerikan tersebut. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini. (Sarman/Red)
