Polda Banten Perketat Pengawasan Angkutan Tambang dan Kendaraan ODOL

0
Polda Banten Perketat Pengawasan Angkutan Tambang dan Kendaraan ODOL
Views: 4

SERANG, TirtaNews — Polda Banten menggelar rapat koordinasi mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Banten, Selasa, 12 Mei 2026. Rapat dipimpin Kapolda Banten Hengki di Ruang Crisis Center Polda Banten.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, para kapolres jajaran, serta perwakilan organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam arahannya, Hengki meminta seluruh jajaran lalu lintas meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” kata Hengki.

Ia juga menginstruksikan personel Sabhara untuk membantu pengamanan saat proses penertiban guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lapangan.

Selain itu, Kapolda meminta para pengusaha tambang ikut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban lalu lintas, termasuk mengatur jadwal kendaraan angkut agar mematuhi aturan operasional.

Penindakan, menurut Hengki, tidak hanya ditujukan pada pelanggaran jam operasional, tetapi juga kendaraan yang tidak laik jalan, izin KIR yang tidak berlaku, kendaraan tanpa pelat nomor, hingga kendaraan dengan modifikasi over dimension over loading (ODOL).

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Arief Kurniawan, mengatakan kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kendaraan ODOL sangat berbahaya karena berpotensi memicu kecelakaan fatal dan merusak infrastruktur jalan,” ujar Arief.

Dalam rapat tersebut, perwakilan organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten menyatakan telah menerbitkan surat edaran mengenai penyediaan kantong parkir bagi kendaraan angkutan tambang untuk mencegah parkir liar yang menyebabkan kemacetan.

Seluruh instansi yang hadir juga sepakat memperkuat koordinasi melalui pendataan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, serta peningkatan patroli terpadu guna menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Banten. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *