Bayar Pajak Kendaraan di Banten Dipermudah Tanpa KTP Pemilik Awal

0
Bayar Pajak Kendaraan di Banten Dipermudah Tanpa KTP Pemilik Awal
Views: 5

KOTA SERANG, TirtaNews — Pemerintah Provinsi Banten melonggarkan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan baru, wajib pajak kini tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat di wilayah Banten. Langkah tersebut diambil untuk menyederhanakan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan relaksasi administrasi ini menjadi solusi atas kendala yang kerap dihadapi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. “Pembayaran pajak kini lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, dengan tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan,” ujarnya di Serang, Rabu, 29 April 2026.

Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup membuat surat pernyataan sebagai pengguna terakhir kendaraan dan mengisi formulir yang disediakan Samsat. Mereka juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi data oleh petugas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi pelayanan kendaraan bermotor yang mengacu pada arahan Korlantas Polri. Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan kewajiban lanjutan bagi pemilik kendaraan.

Wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi ini diwajibkan melakukan balik nama kendaraan pada 2027. Jika tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bentuk penertiban administrasi.

Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat. “Proses pembayaran tetap seperti biasa, hanya persyaratan administrasinya yang disesuaikan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan tercatat secara legal,” ujarnya. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *