Pasangan Suami Istri Pengedar Pil Koplo Diamankan Saat Menunggu Konsumen

SERANG, TirtaNews — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan pasangan suami istri berinisial MA (39) dan NU (35) yang mengaku berstatus nikah siri di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (6/2) dini hari. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.280 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, dalam keterangannya Sabtu (8/2), mengungkapkan bahwa pasangan asal Kecamatan Kasemen tersebut ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB. “Keduanya diduga sedang menunggu konsumen saat diamankan,” jelas Bondan.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait peredaran obat keras. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Tersangka MA diamankan di halaman hotel, sementara NU ditemukan di dalam kamar. Barang bukti obat keras disimpan dalam tas milik keduanya,” ujar Bondan.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan yang ditemui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat.
“Pil koplo dibeli dari seorang wanita yang tidak diketahui tempat tinggalnya,” tambah Bondan.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang di wilayah mereka guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Az/Red)