ASN Terjerat Judi Online, BKPSDM Kabupaten Serang Akan Berikan Sanksi

SERANG, TirtaNews – Semakin maraknya judi online di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan beberapa pihak, bahkan pemerintah pusat pun bersiap memberantasnya.
Tak hanya masyarakat biasa, di kalangan ASN pun perlu diwaspadai dan dicegah agar ASN tidak terjerumus dalam praktek judi online.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengungkapkan bahwa dirinya sangat setuju terkait rencana pemerintah pusat memberantas judi online.
Bahkan kata Surtaman, BKPSDM Kabupaten Serang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengaku sepakat dengan pemerintah pusat. Pihaknya pun akan mengawasi ASN di lingkungan Pemkab Serang agar tidak terjebak dalam judi online.
“Kami akan segera tindak lanjuti dengan berbagai upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Lanjut Surtaman, pencegahan yang akan dilakukan adalah melalui surat edaran terkait larangan ASN terlibat judi online. Sementara pengawasannya akan dilakukan dengan monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.
“Penindakan kami lakukan melalui penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online, baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat,” ucapnya.
Meski demikian sampai saat ini di Kabupaten Serang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online. “Alhamdulillah belum ada laporan,” katanya.
Surtaman mengatakan bahwa surat edaran tersebut sedang dikonsep dan dalam waktu dekat disebarkan.
“Bulan ini insyallah, masih dikonsep,” ucapnya. (Az/Red)