Tepis Isu Tersangka Yang Beredar di Masyarakat, Dede Supriyadi Angkat Bicara

0
Tepis Isu Tersangka Yang Beredar di Masyarakat, Dede Supriyadi Angkat Bicara
Views: 186

LEBAK, TirtaNews – Tepis isu jadi tersangka yang beredar di tengah masyarakat, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lebak, Dede Supriyadi, gelar konferensi pers didampingi dua Penasehat Hukum Friyadi Sijabat dan Bina Impola Sihotang, SH, MA, di salah satu RM Warunggunung

Dede Supriyadi juga membantah isu terkait dirinya sudah menjadi tersangka dalam jeratan kasus lama tersebut adalah tidak benar.

“Soal saya yang katanya sudah jadi tersangka itu tidak benar, laporan memang ada tapi ini bukan kasus pidana namun kasus perdata,” kata Dede Supriyadi kepada awak media, Minggu 23 Juni 2024.

Ini kasus lama, yang laporkan rekan bisnis saya ke Kepolisian, bahkan putusan sela nya sudah ada dengan nomor 1395/pdt.g/2023/pn tangerang, jadi ini kasus perdata bukan pidana.

Dede juga menjelaskan, laporan yang masuk dari rekan bisnisnya ke kepolisian itu, berawal tahun 2019, rekan bisnisnya mengundurkan diri dari kerjasama bisnis, tapi penyertaan modal, minta di kembalikan.

”Saat itu, saya disodorkan kwitansi dan  diminta tandatangan. Ya, yang namanya dengan teman, saya tandatangan saja, tidak berfikiran negatif,” tandas Dede.

Sayangnya kata Dede, laporan polisi tersebut oleh Balonbup yang takut kalah oleh kehadirannya dalam konstelasi politik Pilkada Lebak, digoreng menjadi konsumsi publik.

”Saya pikir yang menggoreng isu ini, adalah tidak satria. Tapi balonbup yang takut kalah,” cetus Dede.

” Dan saya tahu Balonbup siapa yang menggorengnya, Jajuli tidak mungkin Aep juga tidak mungkin” sebut Dede tanpa menyebut siapa Balonbup yang menggoreng isu tersebut.

Mestinya kata Dede, semua balonbup berkompetisi secara sehat supaya demokrasi berjalan dengan baik.

 “Tidak perlu takut, dan tidak perlu mencari cari kesalahan orang lain. Manusia tidak ada yang sempurna, Yuk ! kita bersaing lah dengan sehat ” ujar Dede Supriyadi.

Senada dikatakan  Friyadi Sijabat, SH dan Bina Impola, SH, Penasehat Hukum (PH) Balonbup Dede Supriyadi menurutnya, mengenai kasus yang beredar di masyarakat mengenai kliennya (Dede-red) jadi tersangka, adalah tidak benar.

”Kalau ada  laporan polisi betul yang saat ini dalam proses penyidikan ” katanya.

Friyadi juga menjelaskan, awal kasusnya itu, dulu awalnya kerjasama bisnis  antara kliennya dengan rekan bisnis kliennya tersebut,untuk menjalankan sebuah proyek.

”Dan proyek itu betul ada yang berjalan ada pula yang tidak. Yang berjalan ada hasilnya ko, ” imbuh Firyadi.

Ditengah perjalanan kerjasama bisnis tersebut, sambung Firyadi rekan bisnis kliennya itu mengundurkan diri, dan penyertaan modalnya minta di kembalikan dengan menyodorkan kwitansi untuk ditandatangani kliennya sebagai uang titipan.

” Pertanyaannya, kalau itu uang titipan emang pak Dede penyedia uang jasa titipan, kan tidak juga. Jadi itu clear bahwa  awalnya kasus ini adalah kerjasama usaha. Dan itu artinya ini perkara keperdataan bukan pidana,” tandas Friyadi.

Atas kwitansi itu, kata Friyadi kliennya melakukan upaya hukum, dengan mengajukan gugatan ke PN Tangerang.

”Dan berdasarkan keputusan sela Hakim PN yang menangani perkara ini, eksepsi tergugat ditolak. Artinya kasus ini berlanjut sebagai kasus perdata,” pungkasnya. (03/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *