Dugaan Subkontrak Rabat Beton Desa Pasirwaru, DPMD Kabupaten Serang Nyatakan Itu Menyalahi Aturan

SERANG, TirtaNews – Perihal dugaan subkontrak pembangunan rabat beton jalan di Desa Pasirwaru yang juga mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) adalah menyalahi aturan.
Heriyadi Kepala Bidang Pembangunan DPMD Kabupaten Serang saat diwawancarai pada tanggal 21 Juni 2024, menyampaikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di desa tersebut tidak boleh di sub kontrakan.
“Apabila terjadi sub kontrak pada pembangunan tersebut, pihak inspektur yang berwenang akan melakukan pemantauan, karena sudah jelas itu menyalahi aturan yang berlaku, ” ungkap Heriyadi.
Lanjut Heriyadi, kami juga menegaskan bahwa K3 harus diperhatikan selama pembangunan dilakukan, karena itu menyangkut keselamatan para pekerja yang sudah tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Suherman aktivis pemerhati pembangunan Serang Barat menyatakan bahwa pihak Desa harus bertanggung jawab penuh atas pembangunan jalan rabat beton tersebut.
“Inspektorat dan APH segera memanggil pihak Desa untuk memastikan bahwa pembangunan jalan rabat beton tersebut berjalan dengan benar dan sesuai prosedur. Selain itu, pihak desa juga harus membuktikan bahwa anggaran Dana Desa yang digunakan telah digunakan dengan optimal dan transparan,” tutupnya.(Red)